Berita

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang/RMOL

Politik

DPR Kasihan dengan Kemenag Dipimpin Menteri Tak Bertanggung Jawab

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 16:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketidakhadiran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 disesalkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. 

Menurutnya, alasan yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) atas ketidakhadiran Yaqut mencerminkan kurangnya tanggung jawab terhadap tugasnya di hadapan parlemen.

“Kita agak kasihan kepada Kemenag kalau dimintai alasannya apa? Satu, tertulis melaksanakan tugas kenegaraan. Tapi tugas itu berubah-ubah," kata Marwan saat rapat di Komisi VIII DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).

“Nah, apapun alasannya itu tidak menjadi pertimbangan bagi Komisi VIII dengan waktu yang cukup panjang antara satu panggilan untuk melaporkan kinerja dengan panggilan kedua, itu cukup panjang. Maka akan ada waktunya untuk berbenah,” sambungnya. 

Politikus PKB itu menegaskan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, tanggung jawab melaporkan kinerja kementerian adalah kewajiban menteri yang bersangkutan. 

“Yang melaporkan itu menteri. Tidak ada kalasun lain, umpamanya berhalangan begitu. Tidak ada tentang itu," ujarnya.

Politikus PKB ini juga mengungkapkan bahwa Menag Yaqut tidak hanya absen dalam rapat Komisi VIII, tetapi juga sebelumnya tidak hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 DPR. 

"Nah, jadi ada dua hal. Satu, di Pansus juga tidak datang. Yang kedua, di Komisi juga tidak datang. Substansinya memang mirip-mirip. Apa yang akan dipertanggungjawabkan itu," ungkapnya.

Ketidakhadiran Menag Yaqut ini dinilai sebagai ironi mengingat pentingnya pembahasan terkait evaluasi pelaksanaan ibadah haji untuk tahun-tahun mendatang. 

Marwan khawatir, absennya Menag dalam rapat kali ini akan berdampak pada persiapan pelaksanaan ibadah haji ke depan yang membutuhkan perhatian dan evaluasi mendalam.

"Bagi kami, ya ini sebuah ironi juga. Ada tokoh, ada menteri yang tidak bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik. Mungkin saja ada pertanggungjawaban yang tidak dipertanggungjawabkan, tapi putus. Yang ini kan tidak putus. Ada lanjutannya persoalan haji ini," jelasnya.

Marwan menambahkan, waktu Komisi VIII untuk meminta pertanggungjawaban resmi Menag sudah tidak memungkinkan karena periode sidang DPR akan berakhir pada 30 September, bersamaan dengan penutupan masa sidang. 

“Tidak ada lagi sidang-sidang Komisi. Akan dilimpahkan ke periode baru juga? Atau bagaimana untuk evaluasi ini? Ya tentu nanti akan kita cari. Tapi kan menterinya tidak bertanggung jawab," tegas Marwan.

Ia juga mengkritik Menag yang lebih memilih menghadiri undangan Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri daripada hadir di rapat penting DPR. 

“Itu saya kira tidak layak lagi dipertimbangkan sebagai tokoh untuk masyarakat yang akan datang. Tentu kalau online tidak bisa. Karena ini hal yang harus mendalam kan. Kita tidak bisa menatap layar terus-menerus panjang sekali," tegasnya lagi.

Meski begitu, Marwan mengakui bahwa Komisi VIII DPR tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atas absennya Menag Yaqut. 

“Sanksi apa yang mau kita berikan? Yang punya hak memberikan sanksi itu Presiden. Dan kebijakan politik yang akan datang. Atau bisa direkomendasikan ke Presiden. Tapi dengan kenyataan ini sebuah rekomendasi, bahwa dia sudah akan dipanggil," pungkasnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya