Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri.
Hal itu mendapat respons positif dan dukungan dari banyak kalangan. Diharapkan Direktorat ini dapat bekerja dengan baik dalam pencegahan dan pemberantasan TPPA dan TPPO di Indonesia.
“Olehnya itu, penyuluhan dan edukasi harus lebih massif dilakukan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dan preemtif terhadap ancaman dan kerugian akibat dari TPPA dan TPPO,” kata Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (27/9).
Menurut dia, berdasarkan laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang Perdagangan Manusia (
Trafficking in Persons) Indonesia ditempatkan pada Tier 2.
“Artinya Indonesia masuk dalam kategori negara-negara yang pemerintahnya belum sepenuhnya memenuhi standar minimum dalam perlindungan korban perdagangan orang,” jelasnya.
Selain itu, data yang disajikan oleh Kementerian PPPA yang dihimpun dari Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) tercatat sejak tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO.
“Di sisi yang lain, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga menyajikan ada sebanyak sebanyak 2.710 korban yang diselamatkan selama periode 5 Juni sampai 21 September 2023, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.014 orang pada kasus TPPO,” beber dia.
“Langkah visioner Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pembuntukan Direktorat TPPA dan TPPO di BARESKRIM POLRI patut diapresiasi dan wajib dukungan. Hal ini menunjukan "Setapak Perubahan Pak Kapolri" tidak terbatas pada narasi tetapi berwujud dalam tindakan nyata,” pungkas Fadli.