Keterangan foto (kiri ke kanan): Dosen Fakultas Hukum UKI Yuni Artha Manalu, moderator Iskandar Sitorus, Pemimpin Redaksi RMOL.id, Ade Mulyana dan praktisi hukum Petrus Selestinus dalam diskusi bertema "Mampukah Kejagung Pertahankan Kinerja Berantas Korupsi Era Presiden Prabowo Subianto?" di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Jumat (27/9)/RMOL
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan aparat penegakan hukum harusnya sering berkoordinasi dengan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Presiden dalam penindakan kasus korupsi.
Hasil koordinasi itulah yang nanti akan dirilis ke publik untuk mengetahui penanganan kasus korupsi yang sedang terjadi di Indonesia.
Pandangan itu disampaikan praktisi hukum Petrus Selestinus dalam diskusi bertema "Mampukah Kejagung Pertahankan Kinerja Berantas Korupsi Era Presiden Prabowo Subianto?" di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Jumat (27/9).
"Harusnya tiap 3 bulan, Jaksa Agung menghadap Presiden atau koordinasi dengan KPK dan Kapolri soal penanganan korupsi," kata Petrus.
Petrus menilai hal ini jarang dilakukan, dan bila terjadi kasus besar yang diduga berujung pada pejabat tertentu, para APH sibuk menyelamatkan diri masing-masing.
Bahkan, Petrus mendengar isu jual beli surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan untuk menakut-nakuti pihak tertentu yang tersandung kasus.
Untuk meminimalisir hal ini terulang kembali, lanjut Petrus, usai dilantik jadi Presiden, Prabowo harus fokus 100 hari dalam penanganan korupsi.
"Prabowo di 100 hari kerja harus menjalankan fungsi KPK ke UU lama biar KPK independen dan UU Kejaksaan biar ada batasannya. Kejaksaan dia bilang independen, tapi sering diidentifikasi ada politik sprindik kejaksaan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," jelas Petrus.
Dengan sering berkoordinasi, maka seluruh APH bakal fokus dan berani dalam memberantas kasus korupsi.