Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Panggil 15 Saksi Kasus Korupsi IUP Kaltim

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik KPK mulai memanggil saksi-saksi dalam perkara baru kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik memanggil 15 orang sebagai saksi pada hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/9).


Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Abdul Rahman K selaku Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010, Abdullah Sani selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim, Abu Helmi selaku Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kaltim.

Selanjutnya, Adinur selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011-2014, Airin Fithri selaku ibu rumah tangga, Amrullah selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Anik Nurul Aini selaku Kasubag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Ari Apriadi selaku Front Office Manager di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.

Kemudian, Arifin selaku PNS di Kementerian ESDM yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim, Arifin Djapri selaku pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, Asyuri selaku Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi tahun 2010-2016, Awang Ilham selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016.

Lalu, Azwar Busra selaku Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Baihaqi Hazami selaku Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim, dan Rachmad Santoso selaku wiraswasta.

Sebelumnya pada Kamis (26/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (24/9). Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggelar rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) pada Senin (23/9). Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya