Berita

Ilustrasi surat suara/net

Politik

Kotak Kosong Sulit Menang di Tengah Badai Politik Transaksional

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 yang memberi kemudahan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerahnya sendiri nyatanya tak berbuah manis.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, aturan MK ini tetap tidak bisa mencegah munculnya banyak calon tunggal.

"Partai politik di sejumlah daerah lebih memilih berkongsi dengan satu kekuatan politik besar," kata Adi kepada RMOL di Jakarta, Jumat (27/9).


Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu melanjutkan, masalah calon tunggal cukup kompleks mulai dari persoalan kaderisasi partai politik hingga urusan finansial.

Bagi Adi tentu sangat ironis karena Pilkada merupakan ajang persaingan antarpartai politik untuk merebut jabatan publik yang strategis. Apalagi memajukan calon kian mudah dilakukan dengan adanya putusan MK teranyar. 

"Sayangnya kesempatan emas ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik," tegasnya.

Dalam sejarah, calon tunggal yang melawan kotak kosong hampir bisa dipastikan menang. Meski ada pengecualian di Pilkada kota Makassar tahun 2018 di mana kotak kosong menang. 

Namun setelah itu tidak pernah terdengar lagi ada kotak kosong yang menang menjadi juara di Pilkada. 

"Di tengah pemilih yang cenderung apatis dan transaksional, kemungkinan kotak kosong menang kembali sulit terjadi," jelasnya.

Meskipun ada ketentuan yang sangat berat bahwa calon tunggal akan dinyatakan sebagai pemenang jika mereka meraup suara lebih dari 50 persen suara sah, tetap saja grafik kekalahan kotak kosong naik pesat.

KPU mengumumkan Pilkada 2024 yang hanya memiliki satu calon melawan kotak kosong berjumlah 37 wilayah. Jumlah ini masih mungkin berubah jika ada sengketa pencalonan Dan dikabulkan oleh badan pengawas Pemilu.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya