Berita

Ilustrasi surat suara/net

Politik

Kotak Kosong Sulit Menang di Tengah Badai Politik Transaksional

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 yang memberi kemudahan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerahnya sendiri nyatanya tak berbuah manis.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, aturan MK ini tetap tidak bisa mencegah munculnya banyak calon tunggal.

"Partai politik di sejumlah daerah lebih memilih berkongsi dengan satu kekuatan politik besar," kata Adi kepada RMOL di Jakarta, Jumat (27/9).


Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu melanjutkan, masalah calon tunggal cukup kompleks mulai dari persoalan kaderisasi partai politik hingga urusan finansial.

Bagi Adi tentu sangat ironis karena Pilkada merupakan ajang persaingan antarpartai politik untuk merebut jabatan publik yang strategis. Apalagi memajukan calon kian mudah dilakukan dengan adanya putusan MK teranyar. 

"Sayangnya kesempatan emas ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik," tegasnya.

Dalam sejarah, calon tunggal yang melawan kotak kosong hampir bisa dipastikan menang. Meski ada pengecualian di Pilkada kota Makassar tahun 2018 di mana kotak kosong menang. 

Namun setelah itu tidak pernah terdengar lagi ada kotak kosong yang menang menjadi juara di Pilkada. 

"Di tengah pemilih yang cenderung apatis dan transaksional, kemungkinan kotak kosong menang kembali sulit terjadi," jelasnya.

Meskipun ada ketentuan yang sangat berat bahwa calon tunggal akan dinyatakan sebagai pemenang jika mereka meraup suara lebih dari 50 persen suara sah, tetap saja grafik kekalahan kotak kosong naik pesat.

KPU mengumumkan Pilkada 2024 yang hanya memiliki satu calon melawan kotak kosong berjumlah 37 wilayah. Jumlah ini masih mungkin berubah jika ada sengketa pencalonan Dan dikabulkan oleh badan pengawas Pemilu.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya