Berita

Ilustrasi surat suara/net

Politik

Kotak Kosong Sulit Menang di Tengah Badai Politik Transaksional

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 yang memberi kemudahan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerahnya sendiri nyatanya tak berbuah manis.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, aturan MK ini tetap tidak bisa mencegah munculnya banyak calon tunggal.

"Partai politik di sejumlah daerah lebih memilih berkongsi dengan satu kekuatan politik besar," kata Adi kepada RMOL di Jakarta, Jumat (27/9).


Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu melanjutkan, masalah calon tunggal cukup kompleks mulai dari persoalan kaderisasi partai politik hingga urusan finansial.

Bagi Adi tentu sangat ironis karena Pilkada merupakan ajang persaingan antarpartai politik untuk merebut jabatan publik yang strategis. Apalagi memajukan calon kian mudah dilakukan dengan adanya putusan MK teranyar. 

"Sayangnya kesempatan emas ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik," tegasnya.

Dalam sejarah, calon tunggal yang melawan kotak kosong hampir bisa dipastikan menang. Meski ada pengecualian di Pilkada kota Makassar tahun 2018 di mana kotak kosong menang. 

Namun setelah itu tidak pernah terdengar lagi ada kotak kosong yang menang menjadi juara di Pilkada. 

"Di tengah pemilih yang cenderung apatis dan transaksional, kemungkinan kotak kosong menang kembali sulit terjadi," jelasnya.

Meskipun ada ketentuan yang sangat berat bahwa calon tunggal akan dinyatakan sebagai pemenang jika mereka meraup suara lebih dari 50 persen suara sah, tetap saja grafik kekalahan kotak kosong naik pesat.

KPU mengumumkan Pilkada 2024 yang hanya memiliki satu calon melawan kotak kosong berjumlah 37 wilayah. Jumlah ini masih mungkin berubah jika ada sengketa pencalonan Dan dikabulkan oleh badan pengawas Pemilu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya