Berita

Rocky Gerung/Net

Politik

RG: Masalah Kalau Jaksa Sudah Meminta Kasus Khusus, Korupsi Bisa Nego

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wewenang penyelidikan dan penyidikan di kasus-kasus khusus oleh jaksa, yang diatur dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan, mendapat kritik keras dari pengamat politik Rocky Gerung. 

Rocky memandang, mengemukanya upaya mempraktikkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus hukum oleh jaksa potensi intervensi penegakkan hukum terjadi. 

"Ya udah pasti tuh (potensi diintervensi penegakkan hukum) kalau ada motif untuk kasus-kasus khusus, itu artinya ada yang khusus juga dari permintaan itu, yaitu mau eksklusif supaya akhirnya jaksa bisa meres," ujar Rocky saat berbincang dengan RMOL via telepon, pada Jumat (27/9). 


Menurutnya, fungsi jaksa itu adalah penuntut negara ketika kasus sudah ada, sebagaimana yang diamanatkan UU 5/1991 tentang Kejaksaan sebelum direvisi menjadi UU 16/2004.

"Kasus menjadi jelas ketika polisi lakukan gelar perkara. Gelar perkara itu dasarnya adalah penyelidikan dan penyidikan. Jadi kalau jaksa akhirnya minta kasus khusus, itu artinya negara berpihak pada kasus itu. Itu masalahnya," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Rocky menilai dorongan jaksa mengambil kewenangan polisi dalam hal menyelidiki dan menyidik kasus-kasus pidana, jelas-jelas melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan cenderung mempolitisasi penegakkan hukum. 

"Kan enggak masuk akal kekhususan itu. Jaksa itu penuntut umum, lah ini jaksa penuntut kasus, kasusnya dipilih-pilih itu. Kalau kasus korupsi dinegokan itu, kalau kasus politik diambangin, kan gitu," demikian Rocky menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya