Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan ke Cikarang/Foto: Kemendag

Bisnis

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Satuan tugas (Satgas) pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor atau satgas impor ilegal akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan ke Cikarang baru-baru ini. 

"Selesai. Ya nanti terserah pemerintah baru," ujar Menteri yang akrab disapa Zulhas ini, dikutip Jumat (27/9). 


Kehadiran satgas impor ilegal cukup efektif untuk memberantas produk-produk asal luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, menurut Zulhas satgas impor ilegal bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah gempuran barang-barang impor. Satgas impor dibentuk hanya untuk shock therapy atau terapi kejut saja. 

"Ya satgas itu bukan penyelesaian, cuma dia shock therapy saja," kata Zulhas.

Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor dengan harga yang jauh lebih murah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Jenis-jenis barang yang diawasi oleh satgas ini adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 

Kunjungan Zulhas ke Cikarang terkait temuan terhadap produk tidak memenuhi ketentuan. Total barang yang diamankan sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton dengan nilai Rp11 miliar.

Ekspose temuan baja profil siku sama kaki yang diamankan petugas diproduksi dan diperdagangkan tanpa merek serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya