Berita

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Net

Bisnis

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 08:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana menarik utang baru sebesar Rp775 triliun pada tahun 2025,

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Riko Amir, mengatakan sebagian besar utang tersebut berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

"Penerbitan SBN itu sebesar Rp642,5 triliun dan penarikan pinjaman itu sebesar Rp133 triliun," kata Riko dalam media gathering di Serang, Banten, Kamis (26/9).


Sementara penarikan pinjaman akan sebesar Rp133 triliun, dengan sebagian besar pinjaman berasal dari luar negeri senilai Rp128,1 triliun, dan sisanya dari pinjaman domestik sebesar Rp5,2 triliun.

Riko menjelaskan bahwa kenaikan jumlah pinjaman, baik dalam negeri maupun luar negeri, biasanya memang terjadi pada akhir periode lima tahunan.

"Fenomena yang menarik adalah pinjaman yang besar, baik dari pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri dibandingkan APBN 2024 secara neto. Salah satu alasannya adalah karena ini tahun kelima dari periode 2020-2024," jelas Riko.

"Dalam perencanaan pinjaman dari kementerian lembaga memang biasanya tahun-tahun awal mereka slow starter. Tapi kemudian naik penarikannya di tahun ini untuk pinjaman kegiatan, di tahun ketiga, keempat, kelima," sambungnya.

Mengacu pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, utang ini akan dialokasikan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan pendekatan pembiayaan yang inovatif dan hati-hati. Penarikan utang juga bertujuan menjaga keseimbangan antara biaya dan risiko yang dapat ditoleransi.

Selain itu, penarikan utang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN dengan memperhatikan keseimbangan antara biaya yang minimal dengan tingkat risiko yang dapat ditoleransi.

"Di samping untuk memenuhi pembiayaan APBN, pengelolaan utang juga diarahkan sebagai sarana untuk mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," bunyi Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Terkait risiko utang, ia menambahkan bahwa porsi utang dalam mata uang asing terhadap total utang terus menurun.

"Kondisi ini mengindikasikan risiko utang akibat fluktuasi valas menurun," katanya.

Selanjutnya, rata-rata jatuh tempo utang yang berkisar delapan tahun juga dianggap memberi fleksibilitas dalam pemenuhan kewajiban pembayaran.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya