Berita

Bendahara DPD PDIP Sumsel, Yudha Rinaldi/Istimewa

Politik

Kader Banteng Dilarang Gadaikan SK Anggota Dewan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 03:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilarang keras menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai wakil rakyat, untuk pinjaman ke pihak bank.

Keputusan DPP PDIP yang dikeluarkan pada pertengahan September 2024 itu, dibenarkan Bendahara DPD PDIP Sumsel, Yudha Rinaldi.

"Benar (ada perintah DPP), bahwa seluruh anggota fraksi PDIP, itu tidak boleh menggadaikan SK (anggota legislatifnya) sesuai perintah DPP, " kata Yudha, dikutip RMOLSumsel, Kamis (26/9).


Lanjut mantan anggota DPRD Sumsel ini, jika ada yang masih ngotot melakukannya pasti diberikan sanksi dari partai.

"Kena sanksi jelas (jika masih melakukannya pascaperintah partai), dan sanksi organisasi yang paling berat bisa hingga pemecatan sehingga di PAW," jelasnya.

Diterangkan Yudha, meski larangan ini baru berlaku pada 2024, namun hal ini intinya sudah beberapa kali diingatkan pada Rakernas PDIP dan sudah diingatkan Ketum PDIP, hingga akhirnya dibuat tertulis.

"Pastinya larangan ini alasannya, pertama mencederai juga, karena mereka bekerja digaji tapi gaji habis untuk bayar pinjaman saja, sehingga tidak etis juga menurut kita (DPP), termasuk persepsi masyarakat tidak enak dan kerjanya takutnya nanti kurang maksimal," paparnya.

"Kalau sudah terlanjur mengambil pinjaman dengan menggadaikan SK itu di bank, maka ia harus segera melunasinya. Tidak ada batas waktunya namun segera, segera ini kalau mereka berlarut- larut pasti kena sanksi juga, karena  sudah diinstruksikan segera melunasinya, bukan hanya satu atau dua bukan saja tapi harus segera. Misalnya, hari ini dia dapat begitu ada surat DPP itu, maka besok lunasi bagaimana caranya segera," sambungnya.

Larangan yang berlaku mulai periode ini dilakukan karena maraknya anggota DPRD yang setelah dilantik langsung menggadaikan SK untuk mendapatkan pinjaman.

Disinggung apakah sudah ada kader PDIP di Sumsel yang terindikasi menggadaikan SK, Yudha belum mengetahui secara pasti. Namun, jika ada pihak- pihak yang melapor dan benar, maka tidak ada pilihan lain kader itu dikenakan sanksi.

"Kita masih menunggu saja, mungkin nanti akan ada laporan, dan bank juga sudah memahami dan kita juga sudah jaga- jaga tidak akan memberikan kepada calon peminjam (debitur). Meski selama ini hanya pribadi meminjam tidak ada persetujuan partai, meski tidak seluruh anggota meminjam tapi sebagian selama ini meminjam, dan ini sekarang dilarang sama sekali, " katanya.

Yudha pun mengingatkan kader PDIP yang ada, jika perintah partai itu harus dipatuhi, dan berlakunya sampai kapan dirinya belum mengetahui.

"Karena sudah ada yang dilantik dan jelas surat DPP jika sudah terlanjur meminjam di bank gadai SK, itu harus segera melunasi pinjamannya, dan sampai saat ini belum ada laporan dan kalau ada setelah surat keluar dari DPP, mungkin dilunasi karena instruksi partai dan sanksi jelas. Kita perlu nunggu laporan kalau ada ketemu, pasti disanksi organisasi, “ katanya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya