Berita

Bendahara DPD PDIP Sumsel, Yudha Rinaldi/Istimewa

Politik

Kader Banteng Dilarang Gadaikan SK Anggota Dewan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 03:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilarang keras menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai wakil rakyat, untuk pinjaman ke pihak bank.

Keputusan DPP PDIP yang dikeluarkan pada pertengahan September 2024 itu, dibenarkan Bendahara DPD PDIP Sumsel, Yudha Rinaldi.

"Benar (ada perintah DPP), bahwa seluruh anggota fraksi PDIP, itu tidak boleh menggadaikan SK (anggota legislatifnya) sesuai perintah DPP, " kata Yudha, dikutip RMOLSumsel, Kamis (26/9).

Lanjut mantan anggota DPRD Sumsel ini, jika ada yang masih ngotot melakukannya pasti diberikan sanksi dari partai.

"Kena sanksi jelas (jika masih melakukannya pascaperintah partai), dan sanksi organisasi yang paling berat bisa hingga pemecatan sehingga di PAW," jelasnya.

Diterangkan Yudha, meski larangan ini baru berlaku pada 2024, namun hal ini intinya sudah beberapa kali diingatkan pada Rakernas PDIP dan sudah diingatkan Ketum PDIP, hingga akhirnya dibuat tertulis.

"Pastinya larangan ini alasannya, pertama mencederai juga, karena mereka bekerja digaji tapi gaji habis untuk bayar pinjaman saja, sehingga tidak etis juga menurut kita (DPP), termasuk persepsi masyarakat tidak enak dan kerjanya takutnya nanti kurang maksimal," paparnya.

"Kalau sudah terlanjur mengambil pinjaman dengan menggadaikan SK itu di bank, maka ia harus segera melunasinya. Tidak ada batas waktunya namun segera, segera ini kalau mereka berlarut- larut pasti kena sanksi juga, karena  sudah diinstruksikan segera melunasinya, bukan hanya satu atau dua bukan saja tapi harus segera. Misalnya, hari ini dia dapat begitu ada surat DPP itu, maka besok lunasi bagaimana caranya segera," sambungnya.

Larangan yang berlaku mulai periode ini dilakukan karena maraknya anggota DPRD yang setelah dilantik langsung menggadaikan SK untuk mendapatkan pinjaman.

Disinggung apakah sudah ada kader PDIP di Sumsel yang terindikasi menggadaikan SK, Yudha belum mengetahui secara pasti. Namun, jika ada pihak- pihak yang melapor dan benar, maka tidak ada pilihan lain kader itu dikenakan sanksi.

"Kita masih menunggu saja, mungkin nanti akan ada laporan, dan bank juga sudah memahami dan kita juga sudah jaga- jaga tidak akan memberikan kepada calon peminjam (debitur). Meski selama ini hanya pribadi meminjam tidak ada persetujuan partai, meski tidak seluruh anggota meminjam tapi sebagian selama ini meminjam, dan ini sekarang dilarang sama sekali, " katanya.

Yudha pun mengingatkan kader PDIP yang ada, jika perintah partai itu harus dipatuhi, dan berlakunya sampai kapan dirinya belum mengetahui.

"Karena sudah ada yang dilantik dan jelas surat DPP jika sudah terlanjur meminjam di bank gadai SK, itu harus segera melunasi pinjamannya, dan sampai saat ini belum ada laporan dan kalau ada setelah surat keluar dari DPP, mungkin dilunasi karena instruksi partai dan sanksi jelas. Kita perlu nunggu laporan kalau ada ketemu, pasti disanksi organisasi, “ katanya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya