Berita

Bendahara DPD PDIP Sumsel, Yudha Rinaldi/Istimewa

Politik

Kader Banteng Dilarang Gadaikan SK Anggota Dewan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 03:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilarang keras menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai wakil rakyat, untuk pinjaman ke pihak bank.

Keputusan DPP PDIP yang dikeluarkan pada pertengahan September 2024 itu, dibenarkan Bendahara DPD PDIP Sumsel, Yudha Rinaldi.

"Benar (ada perintah DPP), bahwa seluruh anggota fraksi PDIP, itu tidak boleh menggadaikan SK (anggota legislatifnya) sesuai perintah DPP, " kata Yudha, dikutip RMOLSumsel, Kamis (26/9).


Lanjut mantan anggota DPRD Sumsel ini, jika ada yang masih ngotot melakukannya pasti diberikan sanksi dari partai.

"Kena sanksi jelas (jika masih melakukannya pascaperintah partai), dan sanksi organisasi yang paling berat bisa hingga pemecatan sehingga di PAW," jelasnya.

Diterangkan Yudha, meski larangan ini baru berlaku pada 2024, namun hal ini intinya sudah beberapa kali diingatkan pada Rakernas PDIP dan sudah diingatkan Ketum PDIP, hingga akhirnya dibuat tertulis.

"Pastinya larangan ini alasannya, pertama mencederai juga, karena mereka bekerja digaji tapi gaji habis untuk bayar pinjaman saja, sehingga tidak etis juga menurut kita (DPP), termasuk persepsi masyarakat tidak enak dan kerjanya takutnya nanti kurang maksimal," paparnya.

"Kalau sudah terlanjur mengambil pinjaman dengan menggadaikan SK itu di bank, maka ia harus segera melunasinya. Tidak ada batas waktunya namun segera, segera ini kalau mereka berlarut- larut pasti kena sanksi juga, karena  sudah diinstruksikan segera melunasinya, bukan hanya satu atau dua bukan saja tapi harus segera. Misalnya, hari ini dia dapat begitu ada surat DPP itu, maka besok lunasi bagaimana caranya segera," sambungnya.

Larangan yang berlaku mulai periode ini dilakukan karena maraknya anggota DPRD yang setelah dilantik langsung menggadaikan SK untuk mendapatkan pinjaman.

Disinggung apakah sudah ada kader PDIP di Sumsel yang terindikasi menggadaikan SK, Yudha belum mengetahui secara pasti. Namun, jika ada pihak- pihak yang melapor dan benar, maka tidak ada pilihan lain kader itu dikenakan sanksi.

"Kita masih menunggu saja, mungkin nanti akan ada laporan, dan bank juga sudah memahami dan kita juga sudah jaga- jaga tidak akan memberikan kepada calon peminjam (debitur). Meski selama ini hanya pribadi meminjam tidak ada persetujuan partai, meski tidak seluruh anggota meminjam tapi sebagian selama ini meminjam, dan ini sekarang dilarang sama sekali, " katanya.

Yudha pun mengingatkan kader PDIP yang ada, jika perintah partai itu harus dipatuhi, dan berlakunya sampai kapan dirinya belum mengetahui.

"Karena sudah ada yang dilantik dan jelas surat DPP jika sudah terlanjur meminjam di bank gadai SK, itu harus segera melunasi pinjamannya, dan sampai saat ini belum ada laporan dan kalau ada setelah surat keluar dari DPP, mungkin dilunasi karena instruksi partai dan sanksi jelas. Kita perlu nunggu laporan kalau ada ketemu, pasti disanksi organisasi, “ katanya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya