Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September 2024 di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (26/9)/Dok Humas Polri

Presisi

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 23:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di usia 69 tahun harus terus berinovasi mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.

Itulah pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September 2024 di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ujar Jenderal Sigit.


Menerima imbauan Kapolri, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan langsung membeberkan salah satu inovasi yang akan dilakukan, yaitu pengembangan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. 

Aplikasi ini akan mencatat pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. 

Nantinya, Korlantas mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Itu ada di-record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM," jelas Aan.

Secara teknis, setiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi. 

Bahkan, bila poin sudah habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang SIM.

"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas. Untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 2 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelas Kakorlantas.

Tak hanya itu, catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh Bidang Intelkam untuk menerbitkan SKCK.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya