Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

Diganti Tunjangan Perumahan, Anggota DPR Baru Tak Dapat Rumah Dinas

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 21:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Beredar surat pemberitahuan batas penggunaan rumah dinas Anggota DPR periode 2019-2024 berakhir pada 30 September 2024. Hal itu mengingat pada 1 Oktober 2024, sudah dilantik anggota DPR periode 2024-2029.

Namun ternyata, Anggota DPR baru juga tak mendapat rumah dinas, melainkan diganti Tunjangan Perumahan.

Dalam foto yang diterima redaksi, Kamis (26/9), surat berkop Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 itu diterbitkan pada 25 September 2024. Tertulis di pojok kiri bahwa surat ini bersifat penting, perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.


“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024, dengan hormat kami beritahukan sebagai berikut,” tulis surat tersebut.

Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Kedua, Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka Anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali kiranya berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan sebagaimana terlampir,” sambung surat tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya