Berita

Tia Rahmania/Net

Politik

PDIP Tegaskan Tia Rahmania Terbukti Alihkan Suara Partai

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 19:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP melalui sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader. Tia dianggap telah mengalihkan suara Partai untuk dirinya di Pileg 2024.

"Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," kata Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Ronny menyampaikan DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Ronny menegaskan proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.


Menurut Ronny, 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Dan di DPR RI ada sebelas permohonannya dikabulkan, di mana salah satunya gugatan Bonnie Triyana.

"Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania," kata Ronny.

Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan disanksi administrasi.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. 

Pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU.

Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.

"Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan bahwa untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhanas kemudian Partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," tandas Ronny.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya