Berita

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin/RMOL

Bisnis

DJP Buka Suara Soal IPL Apartemen Kena PPN

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 15:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hunian rumah susun atau apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kebijakan pengenaan PPN untuk apartemen sudah berlangsung sejak lama. Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Adapun beleid itu mengatur tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.


"Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, ada di PP 49/2022," kata Arifin dalam Media Gathering APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26/9).

Arifin menjelaskan, IPL atau jasa pengelolaan apartemen tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak (JKP) yang tidak dipungut PPN. Untuk itu, biaya pengelolaan apartemen alias service charge terkena PPN.

Adapun biaya pengelolaan apartemen itu meliputi jasa pengurusan fasilitas hunian, seperti listrik dan air yang dipungut PPN.

"Jasa yang terutang PPN dan tidak itu aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di PP 49/2022 ada mana yang dikecualikan (dari PPN). Nah, jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan," jelas Arifin.

Dia mencontohkan, misalnya tagihan listrik penghuni apartemen Rp50.000, kemudian air sebesar Rp50.000, sehingga totalnya Rp100.000. Apabila invoice yang diterbitkan pengelola apartemen senilai Rp200.000, berarti terdapat biaya IPL atau jasa pengurusan Rp100.000 dan jumlah tersebut yang dikenakan PPN.

"Jasa yang dipungut misalnya oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan (dari PPN), bukan biaya listrik dan dari yang terutang PPN, tetapi jasa pengelolaan itu," imbuhnya.

Arifin menjelaskan, sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Ia kembali mengatakan bahwa IPL kena pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, namun penghuni terkadang tidak menyadarinya.

"Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus pungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang menanggung pembeli. Di media sosial seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (Penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu," ucapnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini, penghuni dan pemilik rumah susun (rusun) alias apartemen ramai-ramai menolak rencana pengenaan PPN atas IPL, yang membuat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bahkan berencana melakukan demonstrasi.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya