Berita

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin/RMOL

Bisnis

DJP Buka Suara Soal IPL Apartemen Kena PPN

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 15:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hunian rumah susun atau apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kebijakan pengenaan PPN untuk apartemen sudah berlangsung sejak lama. Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Adapun beleid itu mengatur tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.


"Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, ada di PP 49/2022," kata Arifin dalam Media Gathering APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26/9).

Arifin menjelaskan, IPL atau jasa pengelolaan apartemen tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak (JKP) yang tidak dipungut PPN. Untuk itu, biaya pengelolaan apartemen alias service charge terkena PPN.

Adapun biaya pengelolaan apartemen itu meliputi jasa pengurusan fasilitas hunian, seperti listrik dan air yang dipungut PPN.

"Jasa yang terutang PPN dan tidak itu aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di PP 49/2022 ada mana yang dikecualikan (dari PPN). Nah, jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan," jelas Arifin.

Dia mencontohkan, misalnya tagihan listrik penghuni apartemen Rp50.000, kemudian air sebesar Rp50.000, sehingga totalnya Rp100.000. Apabila invoice yang diterbitkan pengelola apartemen senilai Rp200.000, berarti terdapat biaya IPL atau jasa pengurusan Rp100.000 dan jumlah tersebut yang dikenakan PPN.

"Jasa yang dipungut misalnya oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan (dari PPN), bukan biaya listrik dan dari yang terutang PPN, tetapi jasa pengelolaan itu," imbuhnya.

Arifin menjelaskan, sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Ia kembali mengatakan bahwa IPL kena pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, namun penghuni terkadang tidak menyadarinya.

"Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus pungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang menanggung pembeli. Di media sosial seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (Penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu," ucapnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini, penghuni dan pemilik rumah susun (rusun) alias apartemen ramai-ramai menolak rencana pengenaan PPN atas IPL, yang membuat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bahkan berencana melakukan demonstrasi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya