Berita

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin/RMOL

Bisnis

DJP Buka Suara Soal IPL Apartemen Kena PPN

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 15:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hunian rumah susun atau apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kebijakan pengenaan PPN untuk apartemen sudah berlangsung sejak lama. Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Adapun beleid itu mengatur tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.


"Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, ada di PP 49/2022," kata Arifin dalam Media Gathering APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26/9).

Arifin menjelaskan, IPL atau jasa pengelolaan apartemen tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak (JKP) yang tidak dipungut PPN. Untuk itu, biaya pengelolaan apartemen alias service charge terkena PPN.

Adapun biaya pengelolaan apartemen itu meliputi jasa pengurusan fasilitas hunian, seperti listrik dan air yang dipungut PPN.

"Jasa yang terutang PPN dan tidak itu aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di PP 49/2022 ada mana yang dikecualikan (dari PPN). Nah, jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan," jelas Arifin.

Dia mencontohkan, misalnya tagihan listrik penghuni apartemen Rp50.000, kemudian air sebesar Rp50.000, sehingga totalnya Rp100.000. Apabila invoice yang diterbitkan pengelola apartemen senilai Rp200.000, berarti terdapat biaya IPL atau jasa pengurusan Rp100.000 dan jumlah tersebut yang dikenakan PPN.

"Jasa yang dipungut misalnya oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan (dari PPN), bukan biaya listrik dan dari yang terutang PPN, tetapi jasa pengelolaan itu," imbuhnya.

Arifin menjelaskan, sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Ia kembali mengatakan bahwa IPL kena pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, namun penghuni terkadang tidak menyadarinya.

"Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus pungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang menanggung pembeli. Di media sosial seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (Penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu," ucapnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini, penghuni dan pemilik rumah susun (rusun) alias apartemen ramai-ramai menolak rencana pengenaan PPN atas IPL, yang membuat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bahkan berencana melakukan demonstrasi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya