Berita

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin/RMOL

Bisnis

DJP Buka Suara Soal IPL Apartemen Kena PPN

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 15:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hunian rumah susun atau apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kebijakan pengenaan PPN untuk apartemen sudah berlangsung sejak lama. Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Adapun beleid itu mengatur tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

"Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, ada di PP 49/2022," kata Arifin dalam Media Gathering APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26/9).

Arifin menjelaskan, IPL atau jasa pengelolaan apartemen tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak (JKP) yang tidak dipungut PPN. Untuk itu, biaya pengelolaan apartemen alias service charge terkena PPN.

Adapun biaya pengelolaan apartemen itu meliputi jasa pengurusan fasilitas hunian, seperti listrik dan air yang dipungut PPN.

"Jasa yang terutang PPN dan tidak itu aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di PP 49/2022 ada mana yang dikecualikan (dari PPN). Nah, jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan," jelas Arifin.

Dia mencontohkan, misalnya tagihan listrik penghuni apartemen Rp50.000, kemudian air sebesar Rp50.000, sehingga totalnya Rp100.000. Apabila invoice yang diterbitkan pengelola apartemen senilai Rp200.000, berarti terdapat biaya IPL atau jasa pengurusan Rp100.000 dan jumlah tersebut yang dikenakan PPN.

"Jasa yang dipungut misalnya oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan (dari PPN), bukan biaya listrik dan dari yang terutang PPN, tetapi jasa pengelolaan itu," imbuhnya.

Arifin menjelaskan, sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Ia kembali mengatakan bahwa IPL kena pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, namun penghuni terkadang tidak menyadarinya.

"Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus pungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang menanggung pembeli. Di media sosial seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (Penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu," ucapnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini, penghuni dan pemilik rumah susun (rusun) alias apartemen ramai-ramai menolak rencana pengenaan PPN atas IPL, yang membuat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bahkan berencana melakukan demonstrasi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya