Berita

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin/RMOL

Bisnis

DJP Buka Suara Soal IPL Apartemen Kena PPN

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 15:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hunian rumah susun atau apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kebijakan pengenaan PPN untuk apartemen sudah berlangsung sejak lama. Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Adapun beleid itu mengatur tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

"Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, ada di PP 49/2022," kata Arifin dalam Media Gathering APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26/9).

Arifin menjelaskan, IPL atau jasa pengelolaan apartemen tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak (JKP) yang tidak dipungut PPN. Untuk itu, biaya pengelolaan apartemen alias service charge terkena PPN.

Adapun biaya pengelolaan apartemen itu meliputi jasa pengurusan fasilitas hunian, seperti listrik dan air yang dipungut PPN.

"Jasa yang terutang PPN dan tidak itu aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di PP 49/2022 ada mana yang dikecualikan (dari PPN). Nah, jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan," jelas Arifin.

Dia mencontohkan, misalnya tagihan listrik penghuni apartemen Rp50.000, kemudian air sebesar Rp50.000, sehingga totalnya Rp100.000. Apabila invoice yang diterbitkan pengelola apartemen senilai Rp200.000, berarti terdapat biaya IPL atau jasa pengurusan Rp100.000 dan jumlah tersebut yang dikenakan PPN.

"Jasa yang dipungut misalnya oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan (dari PPN), bukan biaya listrik dan dari yang terutang PPN, tetapi jasa pengelolaan itu," imbuhnya.

Arifin menjelaskan, sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Ia kembali mengatakan bahwa IPL kena pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, namun penghuni terkadang tidak menyadarinya.

"Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus pungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang menanggung pembeli. Di media sosial seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (Penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu," ucapnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini, penghuni dan pemilik rumah susun (rusun) alias apartemen ramai-ramai menolak rencana pengenaan PPN atas IPL, yang membuat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bahkan berencana melakukan demonstrasi.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya