Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Dewan Arbitrase Setujui Akuisisi Nippon Steel atas US Steel

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 15:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana akuisisi US Steel oleh raksasa baja Jepang Nippon Steel senilai 14,9 miliar dolar AS telah mendapat persetujuan dewan arbitrase.

Pengumuman US Steel pada Rabu (25/9) menyatakan bahwa dewan yang dipilih bersama oleh perusahaan dan serikat pekerja untuk menyelesaikan perselisihan, memutuskan bahwa US Steel telah memenuhi setiap ketentuan klausul suksesi dalam perjanjian perburuhan dasar dengan serikat pekerja United Steelworkers (USW).

Meskipun demikian, serikat pekerja mengatakan keputusan itu tidak mengubah penentangannya terhadap kesepakatan tersebut.


"Para arbiter menerima begitu saja pernyataan Nippon Steel bahwa mereka akan mengambil alih Perjanjian Kerja Dasar," kata USW, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (26/9).

Nippon Steel dalam pernyataannya menyambut baik perkembangan terakhir.

"Kami tetap fokus untuk menjalin hubungan yang produktif dengan USW, termasuk memenuhi komitmen kami yang jauh melampaui apa yang saat ini disyaratkan dalam BLA yang ada," kata Nippon Steel.

Kesepakatan ini menghadapi pertentangan politik sejak ditandatangani Desember lalu. Calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris dan penantangnya dari Partai Republik Donald Trump mendukung US Steel untuk tetap menjadi milik Amerika.

Nippon Steel sendiri telah membayar premi yang besar untuk memenangkan kesepakatan dengan US Steel dengan taruhan bahwa mereka dapat memperoleh keuntungan dari rancangan undang-undang belanja infrastruktur Presiden AS Joe Biden.

Awal bulan ini, US Steel memperingatkan bahwa kegagalan kesepakatan akan membahayakan ribuan pekerjaan serikat pekerja AS dan mengisyaratkan akan menutup beberapa pabrik baja dan berpotensi memindahkan kantor pusatnya keluar dari negara bagian Pennsylvania yang penting secara politis.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya