Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Usut Korupsi Shelter Tsunami, KPK Panggil Kepala Waskita Karya Cabang NTB

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala PT Waskita Karya Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014 dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami.

Pembangunan itu dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian PUPR tahun 2014.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik memanggil 1 orang sebagai saksi.


"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Gedung KPK Merah Putih atas nama TDI (Teddy Irjanto) Staf PT Waskita Karya/Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB tahun 2014," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/9).

Sebelumnya pada Senin (23/9), tim penyidik juga memanggil petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk lainnya dalam perkara ini, yakni Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini.

Penyidikan dugaan korupsi ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang lainnya dari BUMN.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah, Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam proyek ini, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp19 miliar.

Sebelumnya pada Kamis (8/8), KPK bersama BPKP melakukan cek fisik di bangunan Shelter Tsunami NTB yang mangkrak.

Cek fisik itu bertujuan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang pasti dalam dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB yang dibangun oleh Waskita Karya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya