Berita

PDI Perjuangan/RMOL

Politik

PDIP Coret Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Masuk Senayan, Ini Klarifikasi DPP

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PDIP resmi mencoret Tia Rahmania dari Dapil Banten I dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V sebagai caleg terpilih yang lolos ke Senayan periode 2024-2029.

Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 202d4 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.

Dalam SK tersebut, dua nama anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PDIP, yaitu Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo digantikan kolega satu partainya lantaran dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih pada Oktober mendatang.


Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Djarot menjelaskan Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Djarot menyesali adanya perselisihan hasil suara yang dibawa keduanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa berbicara dengan partai.

"Kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu kan diselesaikan di partai. Tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9).

Atas dasar itu, PDIP memanggil Tia dan Rahmad Handoyo untuk diperiksa lantaran adanya perselisihan hasil suara itu.

"Dua-duanya dipanggil, diperiksan oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot.

"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1. Nah itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara," sambungnya.

Menurutnya, PDIP mengendus adanya penggelembungan suara oleh Tia  Rahmad, dan telah diperiksa oleh partai.

Setelah Mahkamah Partai memeriksa Tia dan Rahmad , Mahkamah Partai lalu mengambil keputusan diterima atau ditolak adanya dugaan penggelembungan suara itu.

"Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad, sama, sama. Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu," kata Djarot.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya