Berita

Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Maman Imanulhaq bersama KH Abdurrahman Wahid/Ist

Politik

Tap MPR No II Tahun 2001 Dicabut

Keadilan Bagi Gus Dur Akhirnya Terwujud

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 07:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban dan Pemberhentian Presiden Republik Indonesia ke-4, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Maman Imanulhaq mengatakan, pencabutan Tap MPR No II tahun 2001 merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi PKB yang diinisiasi oleh Ketua Fraksi PKB Gus Jazilul Fawaid yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI.

Menurutnya, urgensi serta argumentasi upaya pencabutan Tap MPR RI No II tahun 2001 ini adalah langkah penting untuk memulihkan nama baik Gus Dur. 


"Ini adalah momen bersejarah bagi bangsa di mana keadilan bagi Gus Dur akhirnya terwujud," kata Kiai Maman dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (26/9).

Kiai Maman mengatakan, pencabutan Tap MPR No II Tahun 2001 adalah perjuangan panjang dan tidak mudah yang diinisasi oleh PKB untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Kiai Maman menegaskan, keputusan yang telah diperjuangkan lama oleh PKB ini tidak hanya bermakna hukum, tetapi juga simbol rekonsiliasi nasional yang didambakan sejak lama.

"Pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan MPR periode ini," kata Kiai Maman.

Atas keputusan itu, kata Kiai Maman, nama Gus Dur sebagai Presiden keempat kini telah dipulihkan serta diberikan penghargaan yang layak atas jasanya bagi bangsa dan negara.

Kiai Maman menambahkan, jasa Gus Dur pada bangsa ini begitu besar. Maka tidak pantas bila Gus Dur dianggap sebagai presiden yang melanggar haluan negara. 

Gus Dur juga telah membangun berbagai fondasi bagi tegaknya kebangsaan dan kemanusiaan antara lain yakni fondasi demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fondasi berikutnya yang diperjuangkan Gus Dur, kata Kiai Maman adalah pluralisme atau kebhinekaan. 

Acuan utama yang digunakan Gus Dur untuk merayakan kebhinekaan yaitu menegakkan konstitusi yang menjamin kebebasan dan eksistensi setiap kelompok. 

"Ada banyak lagi sumbangsih yang dibangun oleh Gus Dur sebagai pemimpin negara juga guru bangsa. Maka tidak layak jika Gus Dur dianggap melanggar haluam negara," demikian Kiai Maman.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya