Berita

Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember-Lumajang mengecam keras putusan sepihak KPU RI/Istimewa

Politik

Aliansi Relawan Tuntut KPU Kembalikan Status Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan status H Ach Ghufron Sirodj sebagai anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024 membuat para relawan pendukung kecewa dan geram. 

Bahkan Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember–Lumajang menilai KPU tak lagi independen. Telah tersandera oleh kaum elite tertentu yang hanya mengutamakan kepentingan-kepentingan pragmatis dan mencederai kepentingan rakyat yang lebih besar.

"Dipilihnya H. Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2024 oleh 88.094 rakyat melalui suara sah rakyat Dapil IV Jember-Lumajang merupakan bukti nyata dan tegas bahwa sejatinya kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat sebagai amanat konstitusi. Keterpilihannya juga menjadi bukti nyata
bahwa UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu benar-benar dilaksanakan oleh rakyat, terkhusus di Dapil IV Jember Lumajang," ujar Koordinator Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj, Izzul Ashlah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9).

bahwa UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu benar-benar dilaksanakan oleh rakyat, terkhusus di Dapil IV Jember Lumajang," ujar Koordinator Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj, Izzul Ashlah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9).

Namun, lanjut Izzul, pengkhianatan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan kembali terulang dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang membatalkan kemenangan Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI hasil pemilu 2024.

"KPU RI melalui keputusan tersebut nyata-nyata sangat mengkhianati kepentingan rakyat tersebut tanpa mengindahkan kedaulatan rakyat tersebut, hanya demi kepentingan elite tertentu Partai Kebangkitan Bangsa," tegasnya.

Oleh karena itu, Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember-Lumajang menuntut KPU RI untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 dan mengembalikan posisi Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024. 

"Kami tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil Pemilu 2024. Kami mengutuk keras dan menuntut KPU yang telah melakukan perbuatan sewenang-wenang, dengan cara terbuka, terstruktur, massif, dan tercela melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 hanya demi memuaskan kepentingan elite PKB semata," paparnya.

"Kami sebagai pemilih sah kedaulatan rakyat, memohon dan mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan KPU RI yang dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum kepemiluan," sambungnya.

Sebagai pemilih sah, mereka juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengadili dan memecat Ketua KPU RI yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat kepemiluan berupa pengalihan mandat suara rakyat.

Juga mengutuk dan memberi peringatankeras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada H. Ach. Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.

"Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka kami memastikan dan menyerukan kepada seluruh keluarga dan kolega kami bahwa kami tidak akan mendukung dan memilih PKB pada pemilu yang akan datang," demikian Izzul Ashlah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya