Berita

Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember-Lumajang mengecam keras putusan sepihak KPU RI/Istimewa

Politik

Aliansi Relawan Tuntut KPU Kembalikan Status Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan status H Ach Ghufron Sirodj sebagai anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024 membuat para relawan pendukung kecewa dan geram. 

Bahkan Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember–Lumajang menilai KPU tak lagi independen. Telah tersandera oleh kaum elite tertentu yang hanya mengutamakan kepentingan-kepentingan pragmatis dan mencederai kepentingan rakyat yang lebih besar.

"Dipilihnya H. Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2024 oleh 88.094 rakyat melalui suara sah rakyat Dapil IV Jember-Lumajang merupakan bukti nyata dan tegas bahwa sejatinya kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat sebagai amanat konstitusi. Keterpilihannya juga menjadi bukti nyata
bahwa UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu benar-benar dilaksanakan oleh rakyat, terkhusus di Dapil IV Jember Lumajang," ujar Koordinator Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj, Izzul Ashlah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9).

bahwa UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu benar-benar dilaksanakan oleh rakyat, terkhusus di Dapil IV Jember Lumajang," ujar Koordinator Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj, Izzul Ashlah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9).

Namun, lanjut Izzul, pengkhianatan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan kembali terulang dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang membatalkan kemenangan Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI hasil pemilu 2024.

"KPU RI melalui keputusan tersebut nyata-nyata sangat mengkhianati kepentingan rakyat tersebut tanpa mengindahkan kedaulatan rakyat tersebut, hanya demi kepentingan elite tertentu Partai Kebangkitan Bangsa," tegasnya.

Oleh karena itu, Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember-Lumajang menuntut KPU RI untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 dan mengembalikan posisi Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024. 

"Kami tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil Pemilu 2024. Kami mengutuk keras dan menuntut KPU yang telah melakukan perbuatan sewenang-wenang, dengan cara terbuka, terstruktur, massif, dan tercela melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 hanya demi memuaskan kepentingan elite PKB semata," paparnya.

"Kami sebagai pemilih sah kedaulatan rakyat, memohon dan mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan KPU RI yang dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum kepemiluan," sambungnya.

Sebagai pemilih sah, mereka juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengadili dan memecat Ketua KPU RI yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat kepemiluan berupa pengalihan mandat suara rakyat.

Juga mengutuk dan memberi peringatankeras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada H. Ach. Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.

"Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka kami memastikan dan menyerukan kepada seluruh keluarga dan kolega kami bahwa kami tidak akan mendukung dan memilih PKB pada pemilu yang akan datang," demikian Izzul Ashlah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya