Berita

Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang/Lingkungan Hidup Jaktim

Politik

Pembatalan Lelang Proyek PSEL Kota Bekasi Disebut Langkah Tepat

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 21:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembatalkan tender pemilihan mitra pelaksana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi menuai respon positif.

Salah satunya dari pengamat dan praktisi energi terbarukan Gusti Raganata yang menilai langkah Pj Walikota Bekasi Gani Muhammad sudah tepat.

“Pembatalan tersebut menunjukkan pemerintah Kota Bekasi berusaha menerapkan tata kelola lelang yang benar agar proyek tersebut dijalankan oleh mitra yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan finansial,” tutur Gusti, yang juga pendiri start-up Envmission dalam keterangan media, Rabu (25/9).  


Lanjut Gusti, setelah pembatalan tersebut, Gani perlu segera melanjutkan proyek PSEL di Bantargebang yang telah lama terkatung-katung tanpa kepastian.

“Perlu langkah cepat dari Kota Bekasi agar proyek PSEL segera berjalan,” kata Gusti. 

Diketahui, Pemkot Bekasi mengumumkan pembatalan pemenang tender mitra pengelolaan sampah sekaligus pelaksana Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada pada Jumat (21/6).

Gani Muhammad mengatakan proses pembatalan tersebut telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.

Pembatalan tersebut disebabkan proses tender yang telah dilakukan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). 

Dimana, Skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang digunakan oleh Pemkot Bekasi tidak memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020.


Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya