Ratusan warga menggelar aksi simpatik di depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat/Ist
Ratusan warga menggelar aksi simpatik di depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang (25/8).
Aksi ini merupakan wujud dukungan moril pada Kusumayati, seorang ibu yang dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri terkait sengketa harta warisan.
Warga yang mengenakan kaos bertuliskan pesan-pesan dukungan, menyampaikan orasi yang mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk membebaskan ibu Kusumayati dari segala tuntutan.
"Kami mengetuk hati majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Kusumayati," kata Nana Taruna, salah seorang teman Kusumawati.
Kasus ini bermula ketika anak kandung Kusumayati, Stepanie melaporkan ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris.
Banyak pihak menganggap tindakan tersebut sebagai langkah yang berlebihan dari seorang anak.
Sementara, sidang terdakwa Kusumayati yang dijadwalkan pada hari ini dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, terpaksa ditunda dengan alasan karena jaksa belum siap.
Sementara Kusumayati mengatakan bahwa dirinya telah gagal mendidik Stepanie, anak yang tega mempidanakan dirinya.
"(Stepanie) dia anak saya. Tapi saya telah gagal mendidik anak saya," tuturnya.
Kusumayati juga membeberkan bahwa dalam pembagian warisan, dirinya sama sekali tidak menghilangkan nama Stepanie sebagai hak penerima waris.
"Saya tidak menghilangkan nama dia. Hanya perubahan susunan penerima waris saja yang berubah. Tapi dia tidak terima dan malah menuntut Rp500 miliar, kemudian turun Rp20 miliar. Saya tidak sanggup, malah dia ingin penjarakan saya," kata Kusumayati.