Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/IG @srimulyani

Bisnis

UU HKPD Tekan Ketimpangan Fiskal dan Dorong Perbaikan Kualitas Belanja Daerah

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia berupaya menekan ketimpangan vertikal-horizontal dalam pengelolaan fiskal. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya itu dilakukam melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Mengurangi ketidakseimbangan fiskal menjadi salah satu tujuan terpenting, yang kami rancang dengan reformasi UU HKPD," ujar Sri Mulyani dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, dikutip Rabu (25/9).


"Kami melakukan revisi dan penguatan beberapa desain desentralisasi fiskal, yang tujuannya adalah mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal," tambahnya. 

Menkeu menjelaskan, Indonesia telah mulai melakukan desentralisasi, baik fiskal maupun politik, sejak era reformasi. 

Sejumlah tanggung jawab pemerintah pusat telah didesentralisasi ke pemerintah daerah, kecuali untuk delapan urusan yang masih dipegang oleh pusat. 

Selain itu, secara administratif, beberapa tanggung jawab juga telah didelegasikan ke pemerintah daerah.

UU HKPD juga mendorong perbaikan kualitas belanja daerah agar pemerintah setempat bisa memberikan layanan yang lebih baik untuk warga lokal.

Penguatan pajak lokal juga menjadi salah satu fokus yang diperhatikan. Namun, menurut Sri Mulyani, masih ada tantangan yang dihadapi untuk upaya ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya