Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/IG @srimulyani

Bisnis

UU HKPD Tekan Ketimpangan Fiskal dan Dorong Perbaikan Kualitas Belanja Daerah

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia berupaya menekan ketimpangan vertikal-horizontal dalam pengelolaan fiskal. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya itu dilakukam melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Mengurangi ketidakseimbangan fiskal menjadi salah satu tujuan terpenting, yang kami rancang dengan reformasi UU HKPD," ujar Sri Mulyani dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, dikutip Rabu (25/9).

"Kami melakukan revisi dan penguatan beberapa desain desentralisasi fiskal, yang tujuannya adalah mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal," tambahnya. 

Menkeu menjelaskan, Indonesia telah mulai melakukan desentralisasi, baik fiskal maupun politik, sejak era reformasi. 

Sejumlah tanggung jawab pemerintah pusat telah didesentralisasi ke pemerintah daerah, kecuali untuk delapan urusan yang masih dipegang oleh pusat. 

Selain itu, secara administratif, beberapa tanggung jawab juga telah didelegasikan ke pemerintah daerah.

UU HKPD juga mendorong perbaikan kualitas belanja daerah agar pemerintah setempat bisa memberikan layanan yang lebih baik untuk warga lokal.

Penguatan pajak lokal juga menjadi salah satu fokus yang diperhatikan. Namun, menurut Sri Mulyani, masih ada tantangan yang dihadapi untuk upaya ini.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya