Inisiator Gerakan Nuraini Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid/Ist
Pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui sistem paket, diharapkan tidak diintervensi oleh partai politik maupun pemerintah, sehingga publik didorong untuk turut mengawasi prosesnya.
Inisiator Gerakan Nuraini Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid, menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas beredarnya foto pertemuan sejumlah senator, yang diduga mengincar kursi pimpinan dengan melakukan lobi-lobi pada pihak-pihak tertentu, pada Rabu (25/9).
"Diingatkan (kepada partai politik dan pemerintah tidak ikut campur dalam menentukan pemilihan paket pimpinan DPD. Untuk itu publik harus ikut mengawasi dan mengawal," ujar Habib Syakur dalam keterangan tertulisnya.
Dia memandang, apabila nama-nama calon pimpinan DPD RI yang masuk daftar paket merupakan titipan pihak-pihak tertentu, maka amanat UU terhadap lembaga ini yakni memperjuangkan pembangunan daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan sulit direalisasikan.
Ulama asal Malang Raya tersebut mengingatkan pemerintahan maupun elite-elite politik memberikan kebebasan bagi para anggota DPD terpilih, dalam menentukan siapa pimpinan DPD yang memiliki track record yang berintegritas, dan mengutamakan kebersamaan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.
“Saya mengajak segenap elemen bangsa untuk menjaga independensi DPD RI, agar semakin lebih baik lagi menjadi wadah aspirasi rakyat dari berbagai daerah," tuturnya.
Lebih lanjut, Habib Syakur menilai seharusnya pemerintah dan partai politik tidak memaksakan kehendak dalam proses pemilihan pimpinan DPD RI, sehingga Lembaga MPR, DPR dan DPD RI harus benar-benar menjadi lembaga yang mengutamakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Pemilihan ketua lembaga-lembaga negara harus objektif, jujur dan adil dengan terpilihnya anak-anak bangsa yang terbaik untuk memajukan kesejahteraan dan menjaga keutuhan bangsa," tegasnya.
"Pemilihan pimpinan DPD menjadi ujian pertama bagi siapapun yang memiliki kekuasaan untuk tidak melakukan intervensi dalam proses pemilihan lembaga negara," demikian Habib Syakur menambahkan.