Berita

Ilustrasi Pilkada 2024/Ist

Politik

KPU Pede 93 Persen Warga Memilih di Pilkada 2024

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 08:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan mencoblos kotak kosong dan/atau seluruh pasangan calon (paslon) yang menggema di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, tidak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pesimis terhadap angka partisipasi pemilih. 

Anggota KPU August Mellaz menerangkan, gerakan mencoblos kotak kosong atau seluruh pasangan calon akan terus diantisipasi pihaknya. Salah satu caranya melalui penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

"Ya ini untuk urusan daerah-daerah yang kemudian ada paslon tunggal. Bagaimanapun juga respon dari publik kan pasti berbeda-beda berkait dengan dinamika," ujar Mellaz kepada wartawan dikutip pada Rabu (25/9). 


Dia menjelaskan, KPU tidak dapat melakukan penindakan terhadap gerakan-gerakan yang membuat surat suara menjadi tidak sah. 

"Tentu KPU tidak akan masuk ke wilayah sana (penindakan). KPU berkewajiban, satu apakah daerah tersebut terdapat paslon tunggal ataupun lebih dari satu paslon, tetap proses sosialisasi akan kami lakukan," sambungnya menerangkan. 

Lebih lanjut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu menegaskan, pihaknya memperoleh data yang menunjukkan tingkat partisipasi pemilih akan meningkat. 

Menurutnya, data tersebut dapat menjadi rujukan untuk bersikap optimis terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan  berlangsung dengan baik. 

"Misalnya data yang terbaru yang dirilis dari salah satu lembaga survei juga menyatakan ada minat yang sangat besar kepada pemilih," kata Mellaz.

"Dari data yang disurvei itu, lepas dari opsinya apakah memilih gubernur dan wakil gubernur, termasuk bupati, wali kota, atau memilih hanya bupati, wali kota, atau hanya gubernur saja, tapi pada kisaran 93 persen referensinya atau niatnya untuk menggunakan hak pilih," urai Mellaz. 

"Menurut kami ini hal yang kemudian tetap harus dijaga oleh kita, terkait dengan apakah daerah tersebut paslon tunggal atau tidak, KPU berkewajiban, kami juga instruksikan ke teman-teman di jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi," tambahnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya