Berita

Ilustrasi Pilkada 2024/Ist

Politik

KPU Pede 93 Persen Warga Memilih di Pilkada 2024

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 08:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan mencoblos kotak kosong dan/atau seluruh pasangan calon (paslon) yang menggema di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, tidak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pesimis terhadap angka partisipasi pemilih. 

Anggota KPU August Mellaz menerangkan, gerakan mencoblos kotak kosong atau seluruh pasangan calon akan terus diantisipasi pihaknya. Salah satu caranya melalui penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

"Ya ini untuk urusan daerah-daerah yang kemudian ada paslon tunggal. Bagaimanapun juga respon dari publik kan pasti berbeda-beda berkait dengan dinamika," ujar Mellaz kepada wartawan dikutip pada Rabu (25/9). 


Dia menjelaskan, KPU tidak dapat melakukan penindakan terhadap gerakan-gerakan yang membuat surat suara menjadi tidak sah. 

"Tentu KPU tidak akan masuk ke wilayah sana (penindakan). KPU berkewajiban, satu apakah daerah tersebut terdapat paslon tunggal ataupun lebih dari satu paslon, tetap proses sosialisasi akan kami lakukan," sambungnya menerangkan. 

Lebih lanjut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu menegaskan, pihaknya memperoleh data yang menunjukkan tingkat partisipasi pemilih akan meningkat. 

Menurutnya, data tersebut dapat menjadi rujukan untuk bersikap optimis terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan  berlangsung dengan baik. 

"Misalnya data yang terbaru yang dirilis dari salah satu lembaga survei juga menyatakan ada minat yang sangat besar kepada pemilih," kata Mellaz.

"Dari data yang disurvei itu, lepas dari opsinya apakah memilih gubernur dan wakil gubernur, termasuk bupati, wali kota, atau memilih hanya bupati, wali kota, atau hanya gubernur saja, tapi pada kisaran 93 persen referensinya atau niatnya untuk menggunakan hak pilih," urai Mellaz. 

"Menurut kami ini hal yang kemudian tetap harus dijaga oleh kita, terkait dengan apakah daerah tersebut paslon tunggal atau tidak, KPU berkewajiban, kami juga instruksikan ke teman-teman di jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi," tambahnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya