Berita

Ilustrasi Pilkada 2024/Ist

Politik

KPU Pede 93 Persen Warga Memilih di Pilkada 2024

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 08:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan mencoblos kotak kosong dan/atau seluruh pasangan calon (paslon) yang menggema di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, tidak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pesimis terhadap angka partisipasi pemilih. 

Anggota KPU August Mellaz menerangkan, gerakan mencoblos kotak kosong atau seluruh pasangan calon akan terus diantisipasi pihaknya. Salah satu caranya melalui penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

"Ya ini untuk urusan daerah-daerah yang kemudian ada paslon tunggal. Bagaimanapun juga respon dari publik kan pasti berbeda-beda berkait dengan dinamika," ujar Mellaz kepada wartawan dikutip pada Rabu (25/9). 

Dia menjelaskan, KPU tidak dapat melakukan penindakan terhadap gerakan-gerakan yang membuat surat suara menjadi tidak sah. 

"Tentu KPU tidak akan masuk ke wilayah sana (penindakan). KPU berkewajiban, satu apakah daerah tersebut terdapat paslon tunggal ataupun lebih dari satu paslon, tetap proses sosialisasi akan kami lakukan," sambungnya menerangkan. 

Lebih lanjut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu menegaskan, pihaknya memperoleh data yang menunjukkan tingkat partisipasi pemilih akan meningkat. 

Menurutnya, data tersebut dapat menjadi rujukan untuk bersikap optimis terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan  berlangsung dengan baik. 

"Misalnya data yang terbaru yang dirilis dari salah satu lembaga survei juga menyatakan ada minat yang sangat besar kepada pemilih," kata Mellaz.

"Dari data yang disurvei itu, lepas dari opsinya apakah memilih gubernur dan wakil gubernur, termasuk bupati, wali kota, atau memilih hanya bupati, wali kota, atau hanya gubernur saja, tapi pada kisaran 93 persen referensinya atau niatnya untuk menggunakan hak pilih," urai Mellaz. 

"Menurut kami ini hal yang kemudian tetap harus dijaga oleh kita, terkait dengan apakah daerah tersebut paslon tunggal atau tidak, KPU berkewajiban, kami juga instruksikan ke teman-teman di jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi," tambahnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya