Berita

Ilustrasi Pilkada 2024/Ist

Politik

KPU Pede 93 Persen Warga Memilih di Pilkada 2024

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 08:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan mencoblos kotak kosong dan/atau seluruh pasangan calon (paslon) yang menggema di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, tidak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pesimis terhadap angka partisipasi pemilih. 

Anggota KPU August Mellaz menerangkan, gerakan mencoblos kotak kosong atau seluruh pasangan calon akan terus diantisipasi pihaknya. Salah satu caranya melalui penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

"Ya ini untuk urusan daerah-daerah yang kemudian ada paslon tunggal. Bagaimanapun juga respon dari publik kan pasti berbeda-beda berkait dengan dinamika," ujar Mellaz kepada wartawan dikutip pada Rabu (25/9). 


Dia menjelaskan, KPU tidak dapat melakukan penindakan terhadap gerakan-gerakan yang membuat surat suara menjadi tidak sah. 

"Tentu KPU tidak akan masuk ke wilayah sana (penindakan). KPU berkewajiban, satu apakah daerah tersebut terdapat paslon tunggal ataupun lebih dari satu paslon, tetap proses sosialisasi akan kami lakukan," sambungnya menerangkan. 

Lebih lanjut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu menegaskan, pihaknya memperoleh data yang menunjukkan tingkat partisipasi pemilih akan meningkat. 

Menurutnya, data tersebut dapat menjadi rujukan untuk bersikap optimis terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan  berlangsung dengan baik. 

"Misalnya data yang terbaru yang dirilis dari salah satu lembaga survei juga menyatakan ada minat yang sangat besar kepada pemilih," kata Mellaz.

"Dari data yang disurvei itu, lepas dari opsinya apakah memilih gubernur dan wakil gubernur, termasuk bupati, wali kota, atau memilih hanya bupati, wali kota, atau hanya gubernur saja, tapi pada kisaran 93 persen referensinya atau niatnya untuk menggunakan hak pilih," urai Mellaz. 

"Menurut kami ini hal yang kemudian tetap harus dijaga oleh kita, terkait dengan apakah daerah tersebut paslon tunggal atau tidak, KPU berkewajiban, kami juga instruksikan ke teman-teman di jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi," tambahnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya