Berita

GMNI berunjuk rasa di kantor Bea Cukai Jatim, Selasa (24/9)/RMOLJatim

Nusantara

GMNI Desak Bea Cukai Jatim Benahi Penegakan Hukum Rokok Ilegal

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 01:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur menggelar demo di Kantor Bea dan Cukai Jatim, di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (24/9).

Mereka meminta Bea Cukai menyatakan dengan tegas bahwa kewenangan penegakan hukum rokok tanpa pita cukai adalah murni kewenangan Kantor Bea Cukai, bukan Kepolisian.

Sekretaris GMNI Jatim, Robi Nurrohman mengatakan, selama ini proses penegakan hukum rokok tanpa pita cukai di Madura masih carut-marut. Sering terjadi tumpang tindih kewenangan antara Bea Cukai dan Kepolisian.


"Kewenangan penangkapan dan proses hukum terhadap rokok tanpa pita cukai seharusnya Bea dan Cukai, tapi di lapangan justru juga dilakukan oleh Kepolisian," kata Robi dikutip RMOLJatim, Selasa (24/9).

Ia memaparkan, sejauh ini praktik tangkap-menangkap pelaku rokok ilegal yang dilakukan oleh oknum Kepolisian justru seakan dibiarkan oleh Bea dan Cukai. Mengingat sampai saat ini Bea dan Cukai tidak ada pernyataan tegas bahwa penegakan hukum rokok ilegal adalah kewenangan khusus Bea dan Cukai. 

"Apakah ini adalah bagian dari praktik kongkalikong? Yang jelas carut-marut kewenangan penegakan hukum rokok tanpa cukai yang dilakukan oleh Bea dan Cukai maupun aparat Kepolisian juga bagian dari pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap negara dan kebijakan ekonomi nasional," tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, publik menduga penangkapan rokok ilegal dari Madura di beberapa tempat oleh Bea dan Cukai maupun aparat Kepolisian sebenarnya bukanlah murni untuk penegakan hukum. Melainkan untuk kepentingan oknum tertentu yang diduga kuat berhubungan dengan jatah pengkondisian dari pengusaha rokok ilegal.

"Bea Cukai, Pemerintah Provinsi, Kapolda, Pangdam, bahkan Kapolres dan Dandim se-Jawa Timur omong kosong jika tidak tahu pabrik rokok ilegal di Madura. Jika mau tegas tumpas sampai ke akarnya termasuk para bos rokok ilegal tersebut," tegasnya lagi. 

"Tetapi jika tanggung dan main-main seperti ini, maka Bea Cukai biarkan saja rokok ilegal itu, toh mereka juga mengurangi angka pengangguran dan memberikan pekerjaan bagi warga sekitarnya," imbuhnya.

Robi pun meminta aparat tidak melakukan penegakan hukum jika tindakan tersebut juga melanggar hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat Madura. 

"Hentikan praktik penangkapan rokok tanpa pita cukai dari Madura, jika hanya digunakan untuk kepentingan oknum, bukan kepentingan negara," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya