Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Kaesang Belum Tentu Salah, Begini Prosedur Penanganan Gratifikasi di KPK

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terlalu cepat jika menyimpulkan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep masuk sebagai kategori gratifikasi. Sebab, kesimpulan gratifikasi baru akan diputuskan setelah melewati telaah dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dan beberapa proses lain.

Hingga saat ini, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan proses telaah kasus dimaksud dan sudah dibawa dalam rapat di tingkat pimpinan.

"Untuk rapat pimpinan terkait hal tersebut informasinya sudah dilakukan. Prosesnya saat ini masih penyelesaian administratif," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).


Berikut ini prosedur penanganan tuduhan gratifikasi oleh KPK dihimpun redaksi dari berbagai sumber.

Prosedur penanganan hasil telaah dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Sesuai mekanisme kerja, maka Deputi Pencegahan menyampaikan hasil ke pimpinan, terkait ada atau tidaknya indikasi korupsi.

Jika Deputi Pencegahan menilai adanya dugaan indikasi telah terjadi korupsi, maka Deputi Pencegahan melimpahkan hasil penelaahan kepada Deputi Penindakan.

Berdasarkan hasil telaahan tersebut, selanjutnya pimpinan KPK memerintahkan untuk ditindaklanjuti oleh Direktur Penyidikan dan Kedeputian Penindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan guna menemukan adanya dugaan telah terjadinya peristiwa pidana korupsi.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya