Berita

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

Belasan Saksi Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba Kompak Mangkir

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 22:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan saksi kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) kompak mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sedianya tim penyidik memanggil 17 orang saksi pada hari ini, Selasa (24/9). Namun, hanya 3 orang saksi yang hadir.

"Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara," kata Tessa kepada wartawan, Selasa malam (24/9).


Tiga saksi yang hadir, yakni Zaldi H Kasuba selaku ajudan AGK, Rudi Yonas selaku wiraswasta, dan Musnawati Hi Abd Rajak selaku mantan Staf di BPKAD Provinsi Malut.

"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," terang Tessa.

Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 14 orang saksi lainnya tidak hadir tanpa konfirmasi. Mereka adalah Ahmad Andong selaku wiraswasta, Irwan Tamsoa selaku imam masjid, Halimah Hi Muhamad selaku mantan ajudan Sekretaris pribadi (Sespri) Ibu Gubernur Malut, Nurhani Umanailo selaku ibu rumah tangga (IRT), Iriyanti Sirhayat selaku IRT.

Selanjutnya, Mas Ridwan Yanis selaku wiraswasta, M Saleh Marajabessy selaku wiraswasta, Misna Takawaiang selaku IRT, Chandra Tuahuns selaku wiraswasta, Akson Makapedua selaku petani, Rifaldi Manolang Manolang, Nurjaningsih Manolang selaku mengurus rumah tangga, Slamet Daud selaku Direktur CV Alfiah Prima, dan Krisandi Deboys Tollo selaku swasta.

Para saksi yang mangkir itu beralasan takut surat panggilan dari KPK merupakan penipuan.

Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya