Berita

Tangkapan layar kerusuhan saat pengambilan nomor urut peserta Pilkada Kota Subulussalam/Repro

Nusantara

Kerusuhan Pecah saat Pengundian Nomor Urut Cawalkot Subulussalam

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 20:37 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengambilan nomor urut calon kepala daerah (Cakada) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subussalam, Aceh berujung ricuh, Senin (23/9) malam. Hal ini setelah massa pendukung salah satu paslon marah karena menilai keputusan KIP tidak adil.

Informasi yang dihimpun redaksi, awalnya, KIP Kota Subulussalam sempat mengumumkan penundaan proses pengambilan nomor urut. Namun, keputusan untuk melanjutkan tahapan tersebut memicu kemarahan massa yang sebelumnya sempat membubarkan diri.

Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLAceh, kericuhan bermula ketika para pendukung pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal tidak terima calon yang mereka dukung digugurkan.


KIP Kota Subulussalam menyatakan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh, yakni calon harus berstatus sebagai orang Aceh. Dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Pasal 24 huruf b, Qanun Aceh No 12 tahun 2016 mensyaratkan calon kepala daerah di Aceh harus orang Aceh, atau yang punya garis keturunan Aceh, atau yang lahir di Aceh, dan mengakui diri sebagai orang Aceh. 

Pasca-audiensi dengan perwakilan massa, KIP sempat memutuskan menunda proses pengambilan nomor urut. Keputusan ini sempat membuat massa membubarkan diri.
Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, KIP kembali melanjutkan proses tersebut. Informasi ini membuat massa yang telah membubarkan diri kembali berdatangan ke kantor KIP dan menimbulkan kerusuhan.

Aparat keamanan berusaha menghalau massa dengan menembakkan gas air mata. Hingga dini hari, situasi akhirnya dapat dikendalikan. Belasan orang yang diduga menjadi provokator diamankan oleh pihak kepolisian.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya