Berita

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Tempo)

Hukum

Praperadilan Ira Puspadewi Ditolak, Status Tersangka Korupsi ASDP Rp1,27 Triliun Sah

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Ira dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,27 triliun telah sesuai prosedur hukum dan karenanya tetap sah.

"Amar putusan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," demikian dikutip RMOL dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9).


Putusan praperadilan Ira Puspadewi selaku pemohon melawan KPK telah dibacakan Senin kemarin. 

Hakim dalam putusannya juga menyatakan permohonan praperadilan yang dilayangkan Ira tidak jelas alias kabur (obscuur libel) seperti disampaikan dalam eksepsi KPK. Selain itu, membebankan kepada Ira biaya perkara sebesar nihil.

Gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diajukan Ira Puspadewi Rabu 28 Agustus 2024.

Dalam petitum gugatan, Ira meminta agar hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Penyidikan kasus korupsi di ASDP Indonesia Ferry berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022 dengan nilai proyek Rp1,3 triliun.

KPK menduga uang negara Rp1,27 triliun digelapkan Ira Puspadewi dan tersangka lainnya dari total anggaran Rp1,3 triliun terkait pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian (negara). Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun terjadi masalah karena armada yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," jelasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya