Berita

Hujan lebat di depan gedung DPR RI/RMOL

Politik

Diguyur Hujan Lebat, Ribuan Demonstran HTN 2024 di Depan Gedung DPR Bubar

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 13:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ribuan massa yang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2024 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (24/9) siang, membubarkan diri.

Mereka membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan area Gedung DPR/MPR setelah diguyur hujan lebat yang melanda wilayah Jakarta.

Pantauan di lokasi, hingga saat ini tak ada satupun massa yang masih tersisa di depan Gedung DPR/MPR.


Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Gedung DPR/MPR, kembali dibuka setelah sempat ditutup.

Sebelumnya, aparat Kepolisan sempat menutup Jalan Gatot Subroto arah Gedung DPR/MPR, karena ada demo dari sejumlah massa.

Polisi pun melakukan rekayasa lalu lintas, yakni kendaraan dari arah Semanggi dialihkan melewati jalur bus TransJakarta atau busway.

Adapun pada HTN 2024 ini Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah membawa 10 tuntutan yakni:

1. Reforma Agraria Sejati-Redistribusi tanah bagi petani, buruh tani, dan perempuan petani, serta jaminan negara atas modal, pendidikan, teknologi, benih, dan pasar yang berkeadilan.
2. Reformasi Kelembagaan-Pembentukan Dewan Pertimbangan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin oleh Presiden dengan melibatkan Organisasi Rakyat.
3. Pencabutan Regulasi Anti Petani-Pencabutan UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya yang dianggap merugikan petani dan mengancam pelaksanaan Reforma Agraria.
4. RUU Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat-Menyusun dan mengesahkan RUU sebagai landasan hukum pelaksanaan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria.
5. Pengusutan Mafia Tanah-Penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan mafia tanah yang merugikan petani dan rakyat.
6. Penghentian Mafia Impor Pangan-Menghukum mafia impor pangan yang menghancurkan produksi lokal dan melemahkan kedaulatan pangan.
7. Pembubaran Badan Bank Tanah-Pembubaran badan yang dianggap merampas tanah rakyat dan menyelewengkan tujuan Reforma Agraria.
8. Kebebasan bagi Petani dan Aktivis Agraria-Pembebasan petani, nelayan, dan aktivis agraria yang dipenjara karena memperjuangkan hak atas tanah.
9. Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil-Melindungi nelayan dan lingkungan dari ancaman investasi yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
10. Penghentian Food Estate-Menghentikan program food estate dan mengedepankan pembangunan berbasis pertanian pangan alami dan ekologis.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya