Berita

Anggota KPU August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Bantah Diskriminatif terkait Penggantian Caleg Terpilih

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah bersikap diskriminatif dalam penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan, KPU dalam melaksanakan tugasnya mengikuti dasar hukum yang telah dibuat, tanpa terkecuali soal penggantian caleg terpilih.

"Kalau proses untuk pergantian calon terpilih sebelum pelantikan itu sudah ada dan diatur mekanisme itu tersendiri," ujar August kepada wartawan, dikutip Selasa (24/9).


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu tidak menyebutkan aturan yang dimaksudnya.

"Oh iya dong, kami enggak bisa bekerja tanpa aturan. Itu peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih dan kemudian penggantian calon terpilih," ucapnya.

Dia memaparkan, berdasarkan aturan yang diketahui memuat soal mekanisme penggantian caleg oleh partai politik dengan KPU.

"Kalau itu belum dilantik maka mekanismenya antara partai politik dengan KPU. Surat pengajuan dari partai politik, kemudian ada klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke partai politik," tuturnya.

Karena hal itu, August mengklaim KPU telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bersikap adil kepada semua pihak.

"Jadi ada beberapa parpol juga mengajukan hal yang sama, prosesnya juga diberlakukan sama-sama," demikian mantan pegiat pemilu itu mengklaim.

Baru-baru ini KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU 1349/2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 20 September 2024. 

Isi beleid itu menerangkan tentang 5 caleg terpilih DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diganti, karena alasan diberhentikan dari keanggotaan partai.

Perkembangan terkini, empat dari lima caleg PKB yang diganti tengah mengajukan gugatan ke pengadilan, karena merasa keberatan dipecat dan berujung pada pergantian.

Lima caleg terpilih PKB yang diganti antara lain H. Mafirion dari daerah pemilihan (Dapil) RIau II, Fathan dari Dapil Jawa Tengah II, Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V.

Sementara, perlakuan berbeda ditunjukkan KPU kepada caleg terpilih DPRD 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Dinas Nomor 1589/PL.01.4-SD/06/2024, ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 13 Agustus 2024.

Diterangkan dalan beleid itu, apabila terdapat caleg terpilih DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dipecat dari keanggotaan partai dan mengajukan gugatan ke pengadilan, jika belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka caleg tersebut masih dinyatakan sebagai caleg terpilih.

"Sehingga belum dapat dilakukan penggantian calon terpilih oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," demikian dituliskan KPU dalam surat dinasnya tersebut, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa (24/9).

Sebagai contoh kasus, caleg DPRD Sampang terpilih dari Partai Nasdem, Moh. Fathurrosi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang karena pemecatannya dianggap nonprosedural.

Saat ini proses hukum Moh. Fathurrosi masih terus berjalan, tetapi dia telah dilantik menjadi caleg terpilih DPRD Sampang, pada 26 Agustus 2024.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya