Berita

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka/Repro

Politik

Soal Ekspor Pasir Laut Jangan Kebanyakan Alasan Yak Dek

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 08:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah jangan terlalu banyak alasan terkait  pembukaan kembali keran ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi.

"Ekspor pasir laut dengan alasan sedimentasi dan mengganggu alur pelayaran. Yakin? Jangan ya dek," kata politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka melalui video yang diunggah pegiat media sosial Ary Prasetyo di akun X, Selasa (23/9).

Rieke mengatakan, apabila sedimentasi dianggap mengganggu alur pelayaran kapal sebenarnya sudah ada aturan hukumnya.


"Silakan baca UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan turunannya," kata Rieke.

Aturan turunannya adalah PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, pada Pasal 42 ayat (2b), yang mengamanatkan bahwa Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.

Berikutnya PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pada Bab IV tentang Kepelabuhan di Pasal 59 ayat (1) dan (2), yang mengamanatkan bahwa Otoritas A DI Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara 
tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.

"Otoritas pelabuhan berada di bawah Kementerian Perhubungan," kata Rieke.

Lalu darimana biaya pengerukan sedimentasi di alur pelayaran yang harusnya dijalankan Otoritas Pelabuhan?

Salah satunya dari biaya konsesi ANG dan biaya jasa labuh yang masuk ke Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan.

"Pertanyaan selanjutnya, apakah Otoritas Pelabuhan sudah menjalankan aturan tersebut?" tanya Rieke.

"Artinya, jika alasannya ekspor pasir laut untuk atasi sedimentasi yang mengganggu kapal, sudah ada aturannya, hanya tidak dijalankan maksimal," demikian Rieke.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa yang diperbolehkan untuk diekspor hanyalah sedimen yang mengganggu jalur kapal. 

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan produksi smelter milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Gresik, Jawa Timur, pada Senin (23/9). 

"Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. Hati-hati, tolong dilihat," kata Jokowi.




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya