Berita

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka/Repro

Politik

Soal Ekspor Pasir Laut Jangan Kebanyakan Alasan Yak Dek

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 08:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah jangan terlalu banyak alasan terkait  pembukaan kembali keran ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi.

"Ekspor pasir laut dengan alasan sedimentasi dan mengganggu alur pelayaran. Yakin? Jangan ya dek," kata politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka melalui video yang diunggah pegiat media sosial Ary Prasetyo di akun X, Selasa (23/9).

Rieke mengatakan, apabila sedimentasi dianggap mengganggu alur pelayaran kapal sebenarnya sudah ada aturan hukumnya.


"Silakan baca UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan turunannya," kata Rieke.

Aturan turunannya adalah PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, pada Pasal 42 ayat (2b), yang mengamanatkan bahwa Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.

Berikutnya PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pada Bab IV tentang Kepelabuhan di Pasal 59 ayat (1) dan (2), yang mengamanatkan bahwa Otoritas A DI Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara 
tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.

"Otoritas pelabuhan berada di bawah Kementerian Perhubungan," kata Rieke.

Lalu darimana biaya pengerukan sedimentasi di alur pelayaran yang harusnya dijalankan Otoritas Pelabuhan?

Salah satunya dari biaya konsesi ANG dan biaya jasa labuh yang masuk ke Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan.

"Pertanyaan selanjutnya, apakah Otoritas Pelabuhan sudah menjalankan aturan tersebut?" tanya Rieke.

"Artinya, jika alasannya ekspor pasir laut untuk atasi sedimentasi yang mengganggu kapal, sudah ada aturannya, hanya tidak dijalankan maksimal," demikian Rieke.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa yang diperbolehkan untuk diekspor hanyalah sedimen yang mengganggu jalur kapal. 

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan produksi smelter milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Gresik, Jawa Timur, pada Senin (23/9). 

"Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. Hati-hati, tolong dilihat," kata Jokowi.




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya