Berita

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka/Repro

Politik

Soal Ekspor Pasir Laut Jangan Kebanyakan Alasan Yak Dek

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 08:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah jangan terlalu banyak alasan terkait  pembukaan kembali keran ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi.

"Ekspor pasir laut dengan alasan sedimentasi dan mengganggu alur pelayaran. Yakin? Jangan ya dek," kata politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka melalui video yang diunggah pegiat media sosial Ary Prasetyo di akun X, Selasa (23/9).

Rieke mengatakan, apabila sedimentasi dianggap mengganggu alur pelayaran kapal sebenarnya sudah ada aturan hukumnya.


"Silakan baca UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan turunannya," kata Rieke.

Aturan turunannya adalah PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, pada Pasal 42 ayat (2b), yang mengamanatkan bahwa Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.

Berikutnya PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pada Bab IV tentang Kepelabuhan di Pasal 59 ayat (1) dan (2), yang mengamanatkan bahwa Otoritas A DI Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara 
tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.

"Otoritas pelabuhan berada di bawah Kementerian Perhubungan," kata Rieke.

Lalu darimana biaya pengerukan sedimentasi di alur pelayaran yang harusnya dijalankan Otoritas Pelabuhan?

Salah satunya dari biaya konsesi ANG dan biaya jasa labuh yang masuk ke Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan.

"Pertanyaan selanjutnya, apakah Otoritas Pelabuhan sudah menjalankan aturan tersebut?" tanya Rieke.

"Artinya, jika alasannya ekspor pasir laut untuk atasi sedimentasi yang mengganggu kapal, sudah ada aturannya, hanya tidak dijalankan maksimal," demikian Rieke.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa yang diperbolehkan untuk diekspor hanyalah sedimen yang mengganggu jalur kapal. 

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan produksi smelter milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Gresik, Jawa Timur, pada Senin (23/9). 

"Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. Hati-hati, tolong dilihat," kata Jokowi.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya