Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Belum Periksa MLN Lagi

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 19:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (20/9).

Tiga saksi dimaksud adalah Sukartoyo, Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma; Sugeng Prabowo, Direktur; dan Sanusi Surbakti, Direktur PT Citra Diecona. 

Sementara nama Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution (MLN), yang sebelumnya dipertimbangkan KPK untuk diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus yang sama, belum juga dipanggil lagi.

Juru Bucara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penyidik sedang menganalisis dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur rel kereta api di DJKA Kemenhub sebelum menentukan status hukum.

Saat ditanya apakah Lokot akan dipanggil lagi sebagai saksi, Tessa menjawab diplomatis, bisa ya bisa juga tidak, tergantung kebutuhan penyidik. 

"Peluang (memeriksa lagi Lokot) selalu ada selama ada petunjuk dan alat bukti yang mendukung," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan kepada wartawan, Kamis (8/8).

Diketahui nama Lokot disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi.

Zulfikar Fahmi merupakan terdakwa kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung di DJKA Kemenhub.

Lokot diketahui pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, pada Selasa lalu (27/2).

Lokot diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Paket Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya