Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DKPP Terima Aduan KPU Langgar Kode Etik di Pilkada Kukar

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 18:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) akhirnya melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik usai KPU Kutai Kartanegara menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati pada Pilkada 2024.

Aduan tercatat oleh DKPP dengan nomor surat aduan 513/04-23/SET-02/IX/ 2024, pada Senin 23 September 2024. DKPP menerima dan menandatangani surat ini melalui unit Sekretariat DKPP.

Koordinator PAPD Arifin Nur Cahyono sebagai pengadu, mengatakan bahwa laporan dibuat bersama-sama elemen pemerhati pemilu seperti Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.


Arifin menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena KPU Kukar menerima pendaftaran Edi Damansyah. Padahal, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023..

"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan pelanggaran UU Pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi," kata Arifin dalam keterangannya, Senin (23/9).   

Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris dan Ketua KPU Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Serta para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.

Sementara, dugaan  pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.

Karena, kata Arifin lagi, PAPD bersama Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring meminta agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan.

"Selanjutnya, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya