Berita

Lima pelaku pembunuhan anak berusia 5 tahun di Cilegon/Humas Polda Banten

Presisi

Lima Pelaku Nekat Habisi Seorang Bocah Gegara Utang Orang Tua

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lima orang pelaku pembunuhan anak perempuan Aqilatunnisa (5) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SA, EM, RH, UH dan YH.  

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara merinci peran para tersangka, SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. 

Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.


Tersangka EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Indra kepada wartawan, Senin (23/9).

Tak hanya itu, RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang.

Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

Lalu peran tersangka UH dan YU, membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban lalu ikut membuang serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/pembunuhan terhadap korban,” jelas Indra 

Adapun motif para tersangka melakukan pembunuhan, didasari rasa sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta.

Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya