Berita

Lima pelaku pembunuhan anak berusia 5 tahun di Cilegon/Humas Polda Banten

Presisi

Lima Pelaku Nekat Habisi Seorang Bocah Gegara Utang Orang Tua

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lima orang pelaku pembunuhan anak perempuan Aqilatunnisa (5) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SA, EM, RH, UH dan YH.  

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara merinci peran para tersangka, SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. 

Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.


Tersangka EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Indra kepada wartawan, Senin (23/9).

Tak hanya itu, RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang.

Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

Lalu peran tersangka UH dan YU, membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban lalu ikut membuang serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/pembunuhan terhadap korban,” jelas Indra 

Adapun motif para tersangka melakukan pembunuhan, didasari rasa sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta.

Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya