Berita

Dok Foto/Net

Politik

Ekspor Pasir Laut Kebijakan Jahat Pengancam Kedaulatan

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 13:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan ekspor pasir laut kembali dibuka oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI). 

Menurut Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru pengalaman sejarah menunjukan bahwa kegiatan ekspor pasir memiliki dampak negatif yang signifikan bukan hanya pada lingkungan dan ekonomi tetapi juga mengancam kedaulatan negara Indonesia.

"Back Stories aktivitas ekspor pasir laut di Indonesia memiliki dampak negatif yang sangat signifikan terhadap lingkungan, ekonomi serta mengancam kedaulatan negara,” kata Jan dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (23/9). 


Dia juga menambahkan kebijakan ini perlu ditolak karena sangat berbahaya bagi nelayan maupun masyarakat yang berada di wilayah pesisir. Karena mereka sangat rentan terhadap ancaman dari dampak penambangan pasir laut.

“Dengan adanya aktivitas penambangan pasir laut mengakibatkan rusaknya penahan atau benteng alam bagi masyarakat pesisir terkhusus pemuda pesisir, perempuan dan nelayan. Ini menjadikan mereka terancam akan dampak penambangan pasir tersebut,” jelas dia.

Jan juga mengungkapkan jika dengan adanya penambangan pasir laut ini mengakibatkan hilangnya daerah tangkap nelayan, hasil tangkapan menurun serta berkurangnya pendapatan nelayan.  Menurutnya masih banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan pasir laut.

“Kami melihat jika kegiatan penambangan pasir laut berdampak terhadap hilangnya wilayah tangkap, menurunnya hasil tangkapan ikan dan pendapatan nelayan, selain itu kebijakan ini mengancam kedaulatan bangsa dengan semakin berkurangnya luas wilayah di beberapa daerah karena aktivitas penambangan pasir laut, dan masih banyak dampak negatif lainnya,” ungkap dia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan Permendag Nomor 20/2024 tahun tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21/2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya