Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Kepala Proyek Pembangunan Shelter Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di wilayah NTB oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian PUPR tahun 2014.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin (23/9), tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum resmi diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (23/9).
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Agus Herijanto selaku Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB dari Waskita Karya yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, dan Dwi Sugiyanto selaku Kepala Dinas PU Provinsi NTB periode 2014.
Penyidikan dugaan korupsi ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang lainnya dari BUMN.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah, Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam proyek ini, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Sebelumnya pada Kamis (8/8), KPK bersama BPKP melakukan cek fisik di bangunan Shelter Tsunami NTB yang mangkrak.
Cek fisik itu bertujuan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang pasti dalam dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB yang dibangun oleh Waskita Karya.