Berita

Kolase Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi/RMOLAceh

Politik

Pilkada Aceh 2024

Paslon Bustami Hamzah-Syech Fadhil Akhirnya Dinyatakan Memenuhi Syarat

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 03:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-H Fadhil Rahmi, akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahad malam (22/9).

"Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KIP, Saiful, usai rapat pleno penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Kantor KIP Aceh, dikutip RMOLAceh, Ahad (22/9).

Menurut Saiful, keputusan yang diambil berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 21 September 2024. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin disebutkan bahwa penandatangan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA tidak berlaku lagi di depan lembaga DPRA.


Berikut potong isi surat KPU RI Nomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024, kepada KIP Aceh, khususnya poin kedua:

2. Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermaterai cukup”, sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.

Sebelumnya, KIP Aceh memutuskan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam surat KIP Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.

Dalam kutipan surat yang diperoleh RMOLAceh, Ahad (22/9), disebutkan bahwa KIP Aceh pada Sabtu (21/9)telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan. 

Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami-Syech Fadhil Rahmi dinyatakan "tidak benar".

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya