Berita

Bustami Hamzah/Ist

Politik

Dinyatakan TMS, Bustami Hamzah Akan Lawan Keputusan KIP Aceh

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Calon Gubernur (Cagub) Aceh, Bustami Hamzah mengatakan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan dia dan pasangannya, M Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Ikut pemilihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024, merupakan penzaliman baginya. Dia akan melawan keputusan tersebut.

“Ini penzaliman bagi saya. Karenanya, saya akan melawan keputusan ini,” kata Bustami Hamzah seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Minggu (22/9).

Bustami dinyatakan TMS karena tidak menandatangani dokumen wajib yaitu penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Padahal menurut Bustami, tidak pernah diberikan kesempatan oleh pimpinan DPR Aceh. 


Saat itu, 10 September 2024, Bustami datang sendiri ke Gedung DPR Aceh. Namun DPR Aceh menolak karena Bustami tidak membawa calon wakilnya saat itu, Tgk Muhammad Yusuf bin Abdul Wahab alias Tu Sop, yang sudah meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya.

“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?,”  ujar Bustami.

Bustami menilai keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak obyektif, dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Selain mengadukan keputusan KIP Aceh itu ke Panwaslih Aceh, Bustami juga bakal menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Bustami juga akan melaporkan KIP Aceh ke ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan berencana melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mantan Penjabat Gubernur Aceh ini menduga keputusan KIP Aceh yang merugikan dia dan pasangannya didesain untuk menciptakan calon tunggal saat Pilkada. Bahkan, setelah Bustami mendapatkan pengganti Tu Sop yaitu Fadhil Rahmi, DPR Aceh tidak memberikannya kesempatan untuk menandatangani surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh hingga batas waktu yang ditetapkan.

Bustami menilai dirinya menjadi permainan politik murahan. Banyak pihak, yang berupaya menggagalkan rencananya maju di pilkada dengan menghalalkan segala cara.

Diketahui, KIP Aceh memutuskan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi TMS untuk mengikuti Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam surat KIP Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.

Dalam surat yang diperoleh Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 22 September 2024 disebutkan bahwa KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 kemarin telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan. 

Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami-Syech Fadhil Rahmi dinyatakan "tidak benar".

Paslon Bustami Hamzah - Syech Fadhil Rahmi didukung dan diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya