Berita

Bustami Hamzah/Ist

Politik

Dinyatakan TMS, Bustami Hamzah Akan Lawan Keputusan KIP Aceh

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Calon Gubernur (Cagub) Aceh, Bustami Hamzah mengatakan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan dia dan pasangannya, M Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Ikut pemilihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024, merupakan penzaliman baginya. Dia akan melawan keputusan tersebut.

“Ini penzaliman bagi saya. Karenanya, saya akan melawan keputusan ini,” kata Bustami Hamzah seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Minggu (22/9).

Bustami dinyatakan TMS karena tidak menandatangani dokumen wajib yaitu penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Padahal menurut Bustami, tidak pernah diberikan kesempatan oleh pimpinan DPR Aceh. 

Saat itu, 10 September 2024, Bustami datang sendiri ke Gedung DPR Aceh. Namun DPR Aceh menolak karena Bustami tidak membawa calon wakilnya saat itu, Tgk Muhammad Yusuf bin Abdul Wahab alias Tu Sop, yang sudah meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya.

“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?,”  ujar Bustami.

Bustami menilai keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak obyektif, dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Selain mengadukan keputusan KIP Aceh itu ke Panwaslih Aceh, Bustami juga bakal menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Bustami juga akan melaporkan KIP Aceh ke ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan berencana melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mantan Penjabat Gubernur Aceh ini menduga keputusan KIP Aceh yang merugikan dia dan pasangannya didesain untuk menciptakan calon tunggal saat Pilkada. Bahkan, setelah Bustami mendapatkan pengganti Tu Sop yaitu Fadhil Rahmi, DPR Aceh tidak memberikannya kesempatan untuk menandatangani surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh hingga batas waktu yang ditetapkan.

Bustami menilai dirinya menjadi permainan politik murahan. Banyak pihak, yang berupaya menggagalkan rencananya maju di pilkada dengan menghalalkan segala cara.

Diketahui, KIP Aceh memutuskan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi TMS untuk mengikuti Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam surat KIP Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.

Dalam surat yang diperoleh Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 22 September 2024 disebutkan bahwa KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 kemarin telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan. 

Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami-Syech Fadhil Rahmi dinyatakan "tidak benar".

Paslon Bustami Hamzah - Syech Fadhil Rahmi didukung dan diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya