Berita

Bustami Hamzah/Ist

Politik

Dinyatakan TMS, Bustami Hamzah Akan Lawan Keputusan KIP Aceh

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Calon Gubernur (Cagub) Aceh, Bustami Hamzah mengatakan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan dia dan pasangannya, M Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Ikut pemilihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024, merupakan penzaliman baginya. Dia akan melawan keputusan tersebut.

“Ini penzaliman bagi saya. Karenanya, saya akan melawan keputusan ini,” kata Bustami Hamzah seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Minggu (22/9).

Bustami dinyatakan TMS karena tidak menandatangani dokumen wajib yaitu penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Padahal menurut Bustami, tidak pernah diberikan kesempatan oleh pimpinan DPR Aceh. 


Saat itu, 10 September 2024, Bustami datang sendiri ke Gedung DPR Aceh. Namun DPR Aceh menolak karena Bustami tidak membawa calon wakilnya saat itu, Tgk Muhammad Yusuf bin Abdul Wahab alias Tu Sop, yang sudah meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya.

“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?,”  ujar Bustami.

Bustami menilai keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak obyektif, dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Selain mengadukan keputusan KIP Aceh itu ke Panwaslih Aceh, Bustami juga bakal menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Bustami juga akan melaporkan KIP Aceh ke ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan berencana melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mantan Penjabat Gubernur Aceh ini menduga keputusan KIP Aceh yang merugikan dia dan pasangannya didesain untuk menciptakan calon tunggal saat Pilkada. Bahkan, setelah Bustami mendapatkan pengganti Tu Sop yaitu Fadhil Rahmi, DPR Aceh tidak memberikannya kesempatan untuk menandatangani surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh hingga batas waktu yang ditetapkan.

Bustami menilai dirinya menjadi permainan politik murahan. Banyak pihak, yang berupaya menggagalkan rencananya maju di pilkada dengan menghalalkan segala cara.

Diketahui, KIP Aceh memutuskan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi TMS untuk mengikuti Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam surat KIP Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.

Dalam surat yang diperoleh Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 22 September 2024 disebutkan bahwa KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 kemarin telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan. 

Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami-Syech Fadhil Rahmi dinyatakan "tidak benar".

Paslon Bustami Hamzah - Syech Fadhil Rahmi didukung dan diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya