Berita

Bustami Hamzah/Ist

Politik

Dinyatakan TMS, Bustami Hamzah Akan Lawan Keputusan KIP Aceh

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Calon Gubernur (Cagub) Aceh, Bustami Hamzah mengatakan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan dia dan pasangannya, M Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Ikut pemilihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024, merupakan penzaliman baginya. Dia akan melawan keputusan tersebut.

“Ini penzaliman bagi saya. Karenanya, saya akan melawan keputusan ini,” kata Bustami Hamzah seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Minggu (22/9).

Bustami dinyatakan TMS karena tidak menandatangani dokumen wajib yaitu penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Padahal menurut Bustami, tidak pernah diberikan kesempatan oleh pimpinan DPR Aceh. 


Saat itu, 10 September 2024, Bustami datang sendiri ke Gedung DPR Aceh. Namun DPR Aceh menolak karena Bustami tidak membawa calon wakilnya saat itu, Tgk Muhammad Yusuf bin Abdul Wahab alias Tu Sop, yang sudah meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya.

“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?,”  ujar Bustami.

Bustami menilai keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak obyektif, dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Selain mengadukan keputusan KIP Aceh itu ke Panwaslih Aceh, Bustami juga bakal menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Bustami juga akan melaporkan KIP Aceh ke ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan berencana melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mantan Penjabat Gubernur Aceh ini menduga keputusan KIP Aceh yang merugikan dia dan pasangannya didesain untuk menciptakan calon tunggal saat Pilkada. Bahkan, setelah Bustami mendapatkan pengganti Tu Sop yaitu Fadhil Rahmi, DPR Aceh tidak memberikannya kesempatan untuk menandatangani surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh hingga batas waktu yang ditetapkan.

Bustami menilai dirinya menjadi permainan politik murahan. Banyak pihak, yang berupaya menggagalkan rencananya maju di pilkada dengan menghalalkan segala cara.

Diketahui, KIP Aceh memutuskan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi TMS untuk mengikuti Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam surat KIP Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.

Dalam surat yang diperoleh Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 22 September 2024 disebutkan bahwa KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 kemarin telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan. 

Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami-Syech Fadhil Rahmi dinyatakan "tidak benar".

Paslon Bustami Hamzah - Syech Fadhil Rahmi didukung dan diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya