Berita

Bustami Hamzah/Ist

Politik

Dinyatakan TMS, Bustami Hamzah Akan Lawan Keputusan KIP Aceh

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Calon Gubernur (Cagub) Aceh, Bustami Hamzah mengatakan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan dia dan pasangannya, M Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Ikut pemilihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024, merupakan penzaliman baginya. Dia akan melawan keputusan tersebut.

“Ini penzaliman bagi saya. Karenanya, saya akan melawan keputusan ini,” kata Bustami Hamzah seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Minggu (22/9).

Bustami dinyatakan TMS karena tidak menandatangani dokumen wajib yaitu penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Padahal menurut Bustami, tidak pernah diberikan kesempatan oleh pimpinan DPR Aceh. 


Saat itu, 10 September 2024, Bustami datang sendiri ke Gedung DPR Aceh. Namun DPR Aceh menolak karena Bustami tidak membawa calon wakilnya saat itu, Tgk Muhammad Yusuf bin Abdul Wahab alias Tu Sop, yang sudah meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya.

“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?,”  ujar Bustami.

Bustami menilai keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak obyektif, dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Selain mengadukan keputusan KIP Aceh itu ke Panwaslih Aceh, Bustami juga bakal menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Bustami juga akan melaporkan KIP Aceh ke ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan berencana melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mantan Penjabat Gubernur Aceh ini menduga keputusan KIP Aceh yang merugikan dia dan pasangannya didesain untuk menciptakan calon tunggal saat Pilkada. Bahkan, setelah Bustami mendapatkan pengganti Tu Sop yaitu Fadhil Rahmi, DPR Aceh tidak memberikannya kesempatan untuk menandatangani surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh hingga batas waktu yang ditetapkan.

Bustami menilai dirinya menjadi permainan politik murahan. Banyak pihak, yang berupaya menggagalkan rencananya maju di pilkada dengan menghalalkan segala cara.

Diketahui, KIP Aceh memutuskan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi TMS untuk mengikuti Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam surat KIP Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.

Dalam surat yang diperoleh Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 22 September 2024 disebutkan bahwa KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 kemarin telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan. 

Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami-Syech Fadhil Rahmi dinyatakan "tidak benar".

Paslon Bustami Hamzah - Syech Fadhil Rahmi didukung dan diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya