Berita

Personil Bareskrim melakukan verifikasi lahan sengketa di Kelapa Dua, Tangerang/Ist

Hukum

Polri Diharapkan Konsisten Tuntaskan Dugaan Penyerobotan Lahan di Tangerang

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diharapkan untuk tetap konsiten dalam menegakkan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Satu Stop Sukses (SSS) di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Harapan ini disampaikan Kepala bagian Hukum, PT SSS Rizky Syahputra pasca verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim Bareskrim terhadap keberadaan lapangan sepakbola yang menjadi sengketa.

"Verifikasi lapangan ini sebagaimana dunmas yang kami laporkan ke Kapolri dan ditindaklanjuti oleh Dirtipiddum Bareskrim Polri melalui Penyidik Unit I Subdit II, verifikasi lapangan ini untuk menentukan lahan yang diduga dijadikan lapangan bola oleh masyarakat RT, RW, PT BSM serta, karyawan dirjen perkebunan di atas tanah PT SSS berdasarkan bukti yang kami sampaikan,” kata Rizky dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (22/9).


Rizky menjelaskan, lapangan bola tersebut merupakan milik mereka ditandai dengan kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini mereka kantongi. Karena itulah mereka merasa dirugikan dengan penguasaan lahan dengan dalih pemindahan lapangan sepak bola yang dari lahan milik PT Bina Sarana Mekar (BSM) ke lahan yang secara hukum menjadi objek yang dimiliki oleh PT SSS.

Ihwal persoalan ini kata Rizky, berawal dari beberapa RT dan RW menulis surat yang diketahui oleh Kelurahan Bencongan pada tanggal 1 Desember 1993, mengajukan permohonan kepada PT. Bina Sarana Mekar agar lapangan sepakbolanya yang ada di tanah PT. Bina Sarana Mekar dipindahkan ke tempat lain tepatnya di tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.

Tidak diketahui dapat surat ijin dari Ditjen Perkebunan atau tidak. Lapangan sepakbolanya telah dipindahkan. Tanah yang dipakai adalah 4 kavling milik PT. Bina Sarana Mekar nomor C 432, 433, 434, 435; 2 kavling milik PT. Satu Stop Sukses nomor B 36 dan 37; dan 1 kavling B56 milik warga. 

“Sejak berfungsinya lapangan sepakbola itu, maka akses utama ke kami dan beberapa warga lain di sana juga menjadi terblokir. Ini yang membuat kami mengadu ke Bareskrim,” ungkapnya.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh Mabes Polri mereka harapkan akan menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.

“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri yang turun melakukan verifikasi batas bidang tanah bersama dengan perwakilan dari seluruh pihak yang bersengketa. Kami mengapresiasi penyidik Dirtippidum yang menunjukkan profesionalitas saat bekerja di lapangan meski pun banyak hambatan,” pungkasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya