Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkop UKM dan BPOM Bakal Percepat Izin Edar Susu Ikan

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 11:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat mempercepat izin edar susu ikan di dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menilai susu yang dihasilkan dari protein ikan memiliki banyak manfaat.

"Susu yang dibuat dari hidrolisat protein ikan itu potensinya besar sekali. Jadi ini tentu mestinya menjadi potensi ekonomi kita untuk mensubstitusi impor susu karena sekarang 80 persen susu dalam negeri masih impor. Ini tadi kita bicara bagaimana izin edarnya kita permudah,"katanya di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (20/9).


Di sisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan susu ikan memang aman di konsumsi, berkualitas baik, serta sesuai standar. Untuk itu, BPOM, katanya,  tidak akan mempersulit penerbitan izin edar, terlebih, susu ikan disebut memiliki protein yang tinggi.

"Saya kira jika memenuhi syarat, tidak ada isu, saya kira tidak perlu kita perlebar diskusi, kita berikan saja (izin edar). Saya kira dari BPOM tidak akan ada masalah. Tapi nanti prosedurnya tentu mengikuti sesuai standar,"jelasnya, dikutip Sabtu (21/9).

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari sebelumnya mengatakan bahwa susu ikan dengan merek Surikan memang belum terdaftar izin edar BPOM. Saat ini, susu ikan masih terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), atau izin usaha skala rumahan.

"Produknya terdaftar sebagai produk PIRT," kata Eka.

Susu ikan sendiri disebut bakal digunakan sebagai pengganti susu sapi yang akan didistribusikan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam program Makan Bergizi Gratis.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya