Berita

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo/RMOL

Hukum

Mantan Penyidik KPK: PK Mardani Maming Bukan Solusi untuk Koruptor

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 10:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hakim Ad Hoc Tipikor diminta tidak masuk angin mengadili terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, PK yang diajukan koruptor bukan solusi dalam semangat pemberantasan rasuah.

“Hakim Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tidak meringankan hukuman. Ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi dikutip Sabtu (21/9).


Yudi berharap, Majelis Hakim independen dan tegas menolak PK yang diajukan Mardani H Maming.

“Kan ada musyawarah di antara hakim PK, mereka independen dalam memutuskan. Saya berharap Mahkamah Agung menolak PK (Mardani H Maming),” ujar Yudi.

Di sisi lain, Yudi menyayangkan proses PK yang diajukan terpidana korupsi tidak dapat memperberat hukuman. PK hanya akan menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan, atau bahkan vonis bebas.

“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” tandasnya.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya