Berita

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo/RMOL

Hukum

Mantan Penyidik KPK: PK Mardani Maming Bukan Solusi untuk Koruptor

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 10:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hakim Ad Hoc Tipikor diminta tidak masuk angin mengadili terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, PK yang diajukan koruptor bukan solusi dalam semangat pemberantasan rasuah.

“Hakim Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tidak meringankan hukuman. Ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi dikutip Sabtu (21/9).

Yudi berharap, Majelis Hakim independen dan tegas menolak PK yang diajukan Mardani H Maming.

“Kan ada musyawarah di antara hakim PK, mereka independen dalam memutuskan. Saya berharap Mahkamah Agung menolak PK (Mardani H Maming),” ujar Yudi.

Di sisi lain, Yudi menyayangkan proses PK yang diajukan terpidana korupsi tidak dapat memperberat hukuman. PK hanya akan menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan, atau bahkan vonis bebas.

“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” tandasnya.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya