Berita

Dirjen HAM Dhahana Putra /Ist

Politik

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 07:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setiap pekerja termasuk wartawan berhak untuk membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengatakan pembentukan serikat pekerja sudah diatur dalam konstitusi, sehingga penting bagi perusahaan maupun badan hukum untuk mendukung hal tersebut.

"Apabila ada suatu perusahaan atau badan hukum yang tidak mendukung terkait pembentukan serikat pekerja, saya pikir justru melanggar hukum," kata Dhahana, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (21/9). 


Ia menjelaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. 

Hal itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat."

"Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat," ujar Dhahana.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal. Untuk itu, Kamil mengatakan, wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya. 

"Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi," katanya. 

Kamil juga menyoroti sulitnya wartawan membentuk serikat karena tidak didukung perusahaan pers.

Isu mengenai dugaan pemberangusan serikat pekerja mengemuka saat pekerja CNN Indonesia yang membentuk Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) diputus hubungan kerja secara sepihak. 

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya