Berita

Dirjen HAM Dhahana Putra /Ist

Politik

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 07:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setiap pekerja termasuk wartawan berhak untuk membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengatakan pembentukan serikat pekerja sudah diatur dalam konstitusi, sehingga penting bagi perusahaan maupun badan hukum untuk mendukung hal tersebut.

"Apabila ada suatu perusahaan atau badan hukum yang tidak mendukung terkait pembentukan serikat pekerja, saya pikir justru melanggar hukum," kata Dhahana, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (21/9). 


Ia menjelaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. 

Hal itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat."

"Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat," ujar Dhahana.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal. Untuk itu, Kamil mengatakan, wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya. 

"Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi," katanya. 

Kamil juga menyoroti sulitnya wartawan membentuk serikat karena tidak didukung perusahaan pers.

Isu mengenai dugaan pemberangusan serikat pekerja mengemuka saat pekerja CNN Indonesia yang membentuk Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) diputus hubungan kerja secara sepihak. 

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya