Berita

Tersangka pelaku pemerkosaan pedagang gorengan di Sumatera Barat/Ist

Presisi

Sebelum Perkosa dan Membunuh, Indra Terlebih Dulu Beli Gorengan Dagangan Nia

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 23:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Indra Septiawan (26) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat sempat membeli dagangan Nia bersama rekan-rekannya pada Jumat (6/9).

Usai membeli dagangan milik Nia, muncul dibenak Indra niat memperkosa.

"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan ke rumah-rumah. Saat itu tersangka bersama tiga orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat (perkosa)," kata Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono kepada wartawan pada Jumat (20/9).


Usai membeli gorengan, Indra mengikuti dan menghadang Nia yang saat itu hendak pulang ke rumah usai berjualan.

Usai dihadang, Nia disekap dan diikat oleh tali yang dibawa Indra.

"Korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan dibawa ke atas bukit," kata Suharyono.

Tersangka pun melampiaskan hawa nafsu ke korban lalu membunuhnya, serta mengubur dan kembali ke tempat tongkrongan.

"Setelah itu, tersangka langsung meninggalkan korban dalam keadaan terkubur tersebut dan kembali ke tempat nongkrongnya," kata Suharyono.
 
Dua hari setelahnya, jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana oleh warga yang melakukan pencarian pada Minggu (8/9).

Lalu disaat yang bersamaan, Indra kabur ke arah hutan 

"Pada hari ditemukannya korban, tersangka langsung melarikan diri ke arah hutan yang ada di daerah tersebut," kata  Suharyono.

Sebelas hari kabur dari kejaran warga, akhirnya Indra ditangkap pada Kamis kemarin (19/9).
 
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 228 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya