Berita

Tersangka pelaku pemerkosaan pedagang gorengan di Sumatera Barat/Ist

Presisi

Sebelum Perkosa dan Membunuh, Indra Terlebih Dulu Beli Gorengan Dagangan Nia

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 23:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Indra Septiawan (26) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat sempat membeli dagangan Nia bersama rekan-rekannya pada Jumat (6/9).

Usai membeli dagangan milik Nia, muncul dibenak Indra niat memperkosa.

"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan ke rumah-rumah. Saat itu tersangka bersama tiga orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat (perkosa)," kata Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono kepada wartawan pada Jumat (20/9).


Usai membeli gorengan, Indra mengikuti dan menghadang Nia yang saat itu hendak pulang ke rumah usai berjualan.

Usai dihadang, Nia disekap dan diikat oleh tali yang dibawa Indra.

"Korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan dibawa ke atas bukit," kata Suharyono.

Tersangka pun melampiaskan hawa nafsu ke korban lalu membunuhnya, serta mengubur dan kembali ke tempat tongkrongan.

"Setelah itu, tersangka langsung meninggalkan korban dalam keadaan terkubur tersebut dan kembali ke tempat nongkrongnya," kata Suharyono.
 
Dua hari setelahnya, jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana oleh warga yang melakukan pencarian pada Minggu (8/9).

Lalu disaat yang bersamaan, Indra kabur ke arah hutan 

"Pada hari ditemukannya korban, tersangka langsung melarikan diri ke arah hutan yang ada di daerah tersebut," kata  Suharyono.

Sebelas hari kabur dari kejaran warga, akhirnya Indra ditangkap pada Kamis kemarin (19/9).
 
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 228 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya