Berita

Irwansyah Nasution di Bawaslu RI/Ist

Politik

Pilkada Tapanuli Selatan

Lakukan Pelanggaran, KPU Tapsel Harus Diskualifikasi Dolly-Parulian

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 19:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan melakukan pelanggaran administrasi terkait peneriman pendaftaran bakal calon perseorangan Dolly Pasaribu-Parulian Nasution di Pilkada Tapanuli Selatan 2024.

Pelanggaran ini sebagaimana tercantum dalam SK Bawaslu Nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 tertanggal 19 September 2024 yang merupakan putusan atas masuknya laporan dari Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor : 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI.

Irwansyan Nasution selaku kuasa hukum Armen Sanusi Harahap mengatakan putusan dari Bawaslu itu mengungkap kepatuhan hukum yang harus ditegakkan.


"Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Putusan tersebut kemenangan masyarakat yang perduli akan kesadaran hukum," katanya. Jumat, (20/9).

Lanjut Irwansyah, atas putusan rekomendasi tersebut sangat jelas disampaikan bahwa perihal pergantian calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution terjadi pelanggaran administrasi.

"Artinya, paslon perseorangan TMS, atau didiskualifikasi dari pencalonan," ucapnya.

Dalam kesimpulan Bawaslu Tapsel, penerimaan pergantian calon wakil dari calon perseorangan, KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena bertentangan dengan ketentuan pasal 126 dan pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggap 8 September 2024.  

Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tapsel agar mengikuti tata cara, prosedur dan mekanisme pasaln126, 110 dan 14 ayat 2 huruf e, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya