Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ukraina Larang Pejabat dan Militer Pakai Telegram

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Telegram akan dilarang penggunaanya di kalangan pejabat pemerintah dan militer Ukraina, menyusul adanya isu keamanan pada aplikasi perpesanan tersebut.

Pusat Koordinasi Keamanan Siber Nasional Ukraina mengatakan bahwa Telegram akan diblokir pada perangkat resmi pegawai pemerintah, personel militer, pekerja keamanan dan pertahanan, serta karyawan infrastruktur penting.

Telegram dinilai mengancam keamanan nasional karena secara aktif digunakan oleh Rusia untuk melakukan serangan siber, phishing, menyebarkan malware, menetapkan lokasi pengguna, dan mengkalibrasi serangan rudal.


Kepala intelijen Ukraina, Kyrylo Budanov, mengatakan dinas intelijen Rusia dapat mengakses pesan pribadi pengguna aplikasi, termasuk pesan yang dihapus, serta data pribadi mereka.

"Saya selalu menganjurkan dan terus menganjurkan kebebasan berbicara, tetapi masalah Telegram bukanlah masalah kebebasan berbicara; ini masalah keamanan nasional,” tegasnya, seperti dimuat Associated Press pada Jumat (20/9)


Warga Ukraina bebas menggunakan aplikasi tersebut di perangkat pribadi mereka.

Aplikasi tersebut banyak digunakan di Ukraina tidak hanya untuk mengirim pesan teks tetapi juga untuk membaca berita, termasuk pembaruan tentang serangan udara Rusia.

Telegram juga merupakan cara utama pejabat Ukraina, termasuk Presiden Volodymyr Zelensky, untuk berinteraksi dengan publik dan menyampaikan perkembangan perang.

Zelensky kemungkinan akan terus menggunakan Telegram dalam komunikasi publiknya karena Telegram merupakan bagian dari kapasitas resminya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya