Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ukraina Larang Pejabat dan Militer Pakai Telegram

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Telegram akan dilarang penggunaanya di kalangan pejabat pemerintah dan militer Ukraina, menyusul adanya isu keamanan pada aplikasi perpesanan tersebut.

Pusat Koordinasi Keamanan Siber Nasional Ukraina mengatakan bahwa Telegram akan diblokir pada perangkat resmi pegawai pemerintah, personel militer, pekerja keamanan dan pertahanan, serta karyawan infrastruktur penting.

Telegram dinilai mengancam keamanan nasional karena secara aktif digunakan oleh Rusia untuk melakukan serangan siber, phishing, menyebarkan malware, menetapkan lokasi pengguna, dan mengkalibrasi serangan rudal.


Kepala intelijen Ukraina, Kyrylo Budanov, mengatakan dinas intelijen Rusia dapat mengakses pesan pribadi pengguna aplikasi, termasuk pesan yang dihapus, serta data pribadi mereka.

"Saya selalu menganjurkan dan terus menganjurkan kebebasan berbicara, tetapi masalah Telegram bukanlah masalah kebebasan berbicara; ini masalah keamanan nasional,” tegasnya, seperti dimuat Associated Press pada Jumat (20/9)


Warga Ukraina bebas menggunakan aplikasi tersebut di perangkat pribadi mereka.

Aplikasi tersebut banyak digunakan di Ukraina tidak hanya untuk mengirim pesan teks tetapi juga untuk membaca berita, termasuk pembaruan tentang serangan udara Rusia.

Telegram juga merupakan cara utama pejabat Ukraina, termasuk Presiden Volodymyr Zelensky, untuk berinteraksi dengan publik dan menyampaikan perkembangan perang.

Zelensky kemungkinan akan terus menggunakan Telegram dalam komunikasi publiknya karena Telegram merupakan bagian dari kapasitas resminya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya