Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist

Politik

Menko Airlangga Perpanjang Kebijakan Beli Rumah Bebas Pajak

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN untuk pembelian rumah sebesar 100 persen diperpanjang hingga Desember 2024.

Dengan perubahan terbaru ini, maka Kementerian Keuangan akan mengeluarkan PMK baru. Sehingga, eksekusi penyerahan PPN DTP 100 persennya bisa kembali bisa segera berlaku.

"Insentif PPN DTP ini diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan bulan Desember 2024. PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (27/8)


Airlangga mengatakan, kebijakan ini pun telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. 

Tujuannya ialah untuk kembali menggeliatkan konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah yang porsi kedua terbesar pengeluarannya adalah untuk membeli rumah.

"Khusus insentif pajak ini, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan," kata Airlangga.

Kementerian Keuangan sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Aturan yang berisi tentang insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ini diteken pada 11 September 2024 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pada Pasal 7 aturan itu disebutkan insentif ini diberikan 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. PPN DTP 100% diperpanjang hingga Desember 2024.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024," bunyi pasal 7 ayat 2.

Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah itu, pada Juli-Desember 2024 berlaku PPN DTP 50 persen.







Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya