Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist

Politik

Menko Airlangga Perpanjang Kebijakan Beli Rumah Bebas Pajak

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN untuk pembelian rumah sebesar 100 persen diperpanjang hingga Desember 2024.

Dengan perubahan terbaru ini, maka Kementerian Keuangan akan mengeluarkan PMK baru. Sehingga, eksekusi penyerahan PPN DTP 100 persennya bisa kembali bisa segera berlaku.

"Insentif PPN DTP ini diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan bulan Desember 2024. PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (27/8)


Airlangga mengatakan, kebijakan ini pun telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. 

Tujuannya ialah untuk kembali menggeliatkan konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah yang porsi kedua terbesar pengeluarannya adalah untuk membeli rumah.

"Khusus insentif pajak ini, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan," kata Airlangga.

Kementerian Keuangan sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Aturan yang berisi tentang insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ini diteken pada 11 September 2024 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pada Pasal 7 aturan itu disebutkan insentif ini diberikan 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. PPN DTP 100% diperpanjang hingga Desember 2024.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024," bunyi pasal 7 ayat 2.

Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah itu, pada Juli-Desember 2024 berlaku PPN DTP 50 persen.







Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya