Berita

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin/RMOL

Pesan Kunci

LBH Pers Harap Media Dikecualikan Kelola Data Pribadi

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendorong pengelolaan dan pengolahan data pribadi oleh perusahaan media agar dikecualikan dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Diseminasi Kertas Kebijakan: Jaminan Kebebesan Pers dalam Rezim Perlindungan Data Pribadi", di Yello Hotel Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin (19/9).

Ade menjelaskan, LBH Pers mengawal pembentukan UU PDP sejak tahun 2018 hingga disahkan pada 2022, dan terus mengadvokasi pemrosesan data pribadi untuk kegiatan jurnalisme yang diperuntukan bagi kepentingan publik.

Dia mengatakan, pada 2023 pihaknya memasukkan beberapa rekomendasi untuk melindungi kegiatan jurnalisme dari jeratan sanksi pidana ataupun administratif, akibat melakukan pemrosesan data untuk kegiatan jurnalisme berdasarkan kepentingan publik.  

"Beberapa catatan sudah kita masukkan, yang hari ini peraturan tersebut belum dikeluarkan," ujar Ade.

Dia mengurai, pada tahun ini LBH Pers membuat policy paper yang targetnya kurang lebih untuk mendorong perlindungan yang lebih kuat untuk produk jurnalistik.

"Jadi di UU PDP kita itu tidak memiliki spesifik kata yang menyebutkan bahwa kegiatan jurnalistik itu dikecualikan (untuk melakukan pemrosesan data pribadi)," urainya.

Ade menyebutkan, pengecualian tujuan jurnalistik tidak masuk ke dalam badan pasal ataupun penjelasan UU PDP karena dapat berakibat sanksi pidana dan administratif.

"Ketika kegiatan jurnalistik tidak dianggap sebagai bagian yang sah atau tidak masuk ke dalam pengecualian, itu bisa masuk ke kasus pidana atau potensi sanksi administrasi," katanya.

Oleh karena itu, ketentuan pengecualian bagi kegiatan jurnalisme dalam memproses data pribadi sangat diperlukan, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kebebasan pers dan memungkinkan jurnalis menjalankan tugas mereka agar lebih efektif.

"Skema pengecualian ini harus dirancang untuk mencakup berbagai bentuk jurnalisme, salah satu tujuan mereka adalah menginformasikan kepentingan publik. Ini untuk mencegah kriminalisasi yang menyasar kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.

"Penting untuk kita dorong bahwa kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang sah dilakukan, sehingga penting masuk ke pengecualian untuk pemrosesan data pribadi," demikian Ade.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya